infogtk - PT Taspen (persero), Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan sepakat menjalin kerjasama dan koordinasi dalam hal penangan kecelakaan kerja bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kerjasama tersebut merupakan amanat dari PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara (ASN). Kerjasama tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya dobel anggaran antara BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja terkait kecelakaan kerja.
Direktur PT Taspen Iqbal Latanro, mengatakan "Apabila terjadi sebuah kecelakaan lalu lintas, awalnya dibiayai melalui Jasa Raharja. Tetapi kalau bukan karena kecelakaan lalu lintas (lalin), kami bersama BPJS Kesehatan. Nanti dipisahkan pengobatan yang dibiayai oleh Taspen dengan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja" katanya.
Mekanisme dan cara penanganan JKK PNS:
Adapun untuk Mekanisme pelayanan dan penjaminan selama masa transisi ini diatur, dimana BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin awal terhadap kasus yang diduga kecelakaan kerja tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari kerja. Sementara Jasa Raharja hanya menjamin dengan batasan pembayaran maksimal Rp 10 juta, serta PT Taspen (Persero) bertindak sebagai penjamin kasus kecelakaan kerja yang telah dibuktikan dalam waktu 3 hari kerja hingga sembuh.
Demikian informasi terkait PT Taspen, Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan tangani JKK PNS
Kerjasama tersebut merupakan amanat dari PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara (ASN). Kerjasama tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya dobel anggaran antara BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja terkait kecelakaan kerja.
Direktur PT Taspen Iqbal Latanro, mengatakan "Apabila terjadi sebuah kecelakaan lalu lintas, awalnya dibiayai melalui Jasa Raharja. Tetapi kalau bukan karena kecelakaan lalu lintas (lalin), kami bersama BPJS Kesehatan. Nanti dipisahkan pengobatan yang dibiayai oleh Taspen dengan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja" katanya.
Mekanisme dan cara penanganan JKK PNS:
Adapun untuk Mekanisme pelayanan dan penjaminan selama masa transisi ini diatur, dimana BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin awal terhadap kasus yang diduga kecelakaan kerja tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari kerja. Sementara Jasa Raharja hanya menjamin dengan batasan pembayaran maksimal Rp 10 juta, serta PT Taspen (Persero) bertindak sebagai penjamin kasus kecelakaan kerja yang telah dibuktikan dalam waktu 3 hari kerja hingga sembuh.
Demikian informasi terkait PT Taspen, Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan tangani JKK PNS
No comments:
Post a Comment