Thursday, December 10, 2015

Mekanisme PKB di Sekolah

infogtk - Bagaimana Posisi PKB ? Dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru sesuai Permenpan No.16/2009 sebagaimana framework dibawah :  

Adapun untuk mekanisme PKB di sekolah seperti tertera pada gambar di bawah ini :

Selanjutnya untuk Jumlah AK Komulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat guru dengan pendidikan S1/D4 seperti tertera pada gambar di bawah ini :

Untuk jenjang Jabatan Fungsional Guru (Jabfung) sesuai Permeneg PAN-RB no 16 tahun 2016, pasal 17 adalah sebagai berikut :

Dan untuk jumlah AK minimal, adalah :


Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah bentuk pengembangan berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa.

Pengembangan Diri, dapat melalui :

1. Kegiatan Kolektif Guru
    Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. [Penjelasan lengkap mengenai kegiatan kolektif guru, silahkan klik disini]

2. Mengikuti Diklat Fungsional
    Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa: kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.


Demikian Mekanisme PKB di Sekolah

No comments:

Post a Comment