Thursday, December 17, 2015

Penyelengaaraan Kenaikan Pangkat gunakan CAT

infogtk - Apa i
tu Kenaikan Pangkat? Berikut penjelasan lengkap mengenai kenaikan pangkat sepert
i dilansir kepegawaian.polines.ac.id :
style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size:
12.0pt; line-height: 115%;">
e="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0
pt; line-height: 115%;">Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan sese
orang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepega
waian dan digunakan sebagai dasar penggajian. 


Kenaikan pangka
t adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai N
egeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil
untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. 

an style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-siz
e: 12.0pt; line-height: 115%;">
Ag
ar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat h
arus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat da
n Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegaw
ai Negeri Sipil sebagai berikut:
<
br />
No,Pangkat,
Golongan Ruang :

class="MsoNormal">Juru Muda, Iaan>
Juru Muda Ting
kat 1, Ib
Juru, Ic
Juru Tingkat 1, Id
Pengatur Muda, IIa

Pengatur Muda Tingkat 1
, IIb
Pengatur, IIc
Pengatur Tingkat 1, IId
Penata Muda, IIIa<
/div>
Penata Muda Tingka
t 1, IIIb
Penata, IIIc
="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0p
t; line-height: 115%;">Penata Tingkat 1, IIId
"MsoNormal">Pembina, IVav>
Pembina Tingkat 1, IV
b
Pembina Utama Muda, IVc
yle="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12
.0pt; line-height: 115%;">Pembina Utama Madya, IVd
lass="MsoNormal">Pembina Utama, IVe

an>Setiap pegawai baru yang dilantik atau dipu
tuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah
akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 18 dijit angka, golo
ngan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berik
ut di bawah ini :

class="MsoNormal">Pegawai baru lulusan SD ata
u sederajat = I/a
Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/c>
Pegawai baru lul
usan SMA atau sederajat = II/a
an style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-siz
e: 12.0pt; line-height: 115%;">Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b<
o:p>

Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
"MsoNormal">Pegawai baru lulusan S1 atau seder
ajat = III/a
Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
>Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
s="MsoNormal">
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal
1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaik
an pangkat pengabdian. 

Masa
kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengang
katan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. 


Kenaikan pangkat di
laksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangk
at pilihan. 


an style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-siz
e: 12.0pt; line-height: 115%;">Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat reguler
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural a
tau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat
atasan langsungnya. 

span>Kenaikan pangkat reguler ini diberikan se
kurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan pangkat tertingginya d
itentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimilikinya.
v class="MsoNormal">
Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yan
g:

Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya
tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dan span>Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi indu
k dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya
atau jabatan fungsional tertentu.
e="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0
pt; line-height: 115%;">
Kenaikan
pangkat reguler tertinggi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pa
ngkat:

Pengatur Muda golongan ruang II/a, bag
i yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar.

Pengatur golongan ruang
II/c, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Per
tama.


v>
Pengatur Tingkat I go
longan ruang II/d, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan
Kejuruan Tingkat Pertama.



Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat
Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3
Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau I
jazah Diploma II.

Penata golongan
ruang III/c, bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijaz
ah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat.


ss="MsoNormal">Penata Tingkat I golongan ruang
III/d, bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (SI), atau Ijazah Diploma IV.p>

span>Pembina golongan ruang IV/a, bagi yang me
miliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2), atau ijazah lain ya
ng setara 
Diangkat menjadi Pejabat Negara;
class="MsoNormal">
Memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;

an>Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya m
enduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
<
/div>

style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size:
12.0pt; line-height: 115%;">Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; da
n

Dipekerjakan atau diperbantukan
secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yan
g telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.:p>

<
/span>Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Ne
geri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau
jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dibe
rikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkuta
n.

Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil
yang menduduki jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan s
truktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan apabila:
iv>

Telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
class="MsoNormal">Daftar penilaian pelaksanaa
n pekerjaan setiap unsurnya sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terak
hir,

Lulus ujian dinas bagi kenai
kan pangkat yang akan pindah golongan, kecuali telah dibebaskan karena pendidika
n/pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti,
="MsoNormal">
Tidak akan melampaui pangkat atasannya,
v class="MsoNormal">Belum mencapai pangkat ter
tinggi yang ditetapkan bagi jabatannya.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jaba
tan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat dibawah jenjang pangkat terendah y
ang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tin
ggi, apabila:

ss="MsoNormal">Telah 1 tahun dalam pangkat ter
akhir,
Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukiny
a; dan 
Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-
kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Ketentuan sekurang-kurangnya 1 t
ahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud yaitu :n>

Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang defini
tif.
Bersifat kumulatif lebih dari 1 jabatan struktural tetapi tidak terputus da
lam tingkat jabatan struktural yang sama.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkat
nya masih satu tingkat di bawah janjang pangkat terendah yang ditetapkan bagi ja
batan yang didudukinya, tetapi telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya yang te
rakhir, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada pe
riode kenaikan pangkat berikutnya setelah ia dilantik dalam jabatannya itu, apab
ila setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai bai
k dalam 2 tahun terakhir.

div>
Kenaikan pangkat Pe
gawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu Pegawai Negeri Sip
il yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap
kali setingkat lebih tinggi apabila:

Sekurang
-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
ss="MsoNormal">Telah memenuhi angka kredit yan
g ditentukan; dan Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu
yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diatur dengan peratura
n perundang-undangan tersendiri, misalnya jabatan hakim pengadilan.span>

="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0p
t; line-height: 115%;">Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan pr
estasi kerja luar biasa baiknya Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi k
erja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya seti
ngkat lebih tinggi apabila:


Sekurang-kurangny
a telah 1 tahun dalam pangkat terakhir, dan
Setiap unsur penilaian prestasi kerj
a/DP-3 bernilai amat baik dalam 1 tahun terakhir.
ass="MsoNormal">Prestasi kerja luar biasa adal
ah prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam lingkungan
kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi
teladan bagi pegawai lainnya. Penilaian prestasi kerja luar biasa baiknya dilaku
kan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian. 

<
span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-s
ize: 12.0pt; line-height: 115%;">

Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandat
angani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Penetapan prestasi kerja luar b
iasa baiknya tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Kenaikan pangkat kar
ena Pegawai Negeri Sipil menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan
tanpa terikat jenjang pangkat dan/atau ketentuan ujian dinas.
<
/div>

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pejabat negara tetapi di
berhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat kare
na prestasi kerja luar biasa baiknya berdasarkan jabatan organik yang didudukiny
a; dengan ketentuan :


Bagi yang menduduki jab
atan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasa
rkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pilihan;
<
/div>

style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size:
12.0pt; line-height: 115%;">Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsi
onal tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang be
rlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.
s="MsoNormal">Kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :

Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lan
jutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat
I golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan
ruang I/c,

Surat Tanda Tamat Bel
ajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau setingkat dan masih be
rpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya
menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a,

Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa a
tau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a kebawah,
dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,<
o:p>


Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akade
mi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golon
gan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan r
uang II/c,

Ijazah Sarjana (SI), A
tau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II
/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/
a,
Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang se
tara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang, III/a ke bawah, dapat di
naikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b,p>

span>Ijazah Doktor (S3), dan masih berpangkat
Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b kebawah, dapat dinaikkan pangkatnya m
enjadi Penata, golongan ruang III/c.

Ijazah sebagaimana dimaksud adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau p
erguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau pergurua
n tinggi swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelengga
raan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejab
at lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang men
yelenggarakan pendidikan Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tingg
i di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sedera
jat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan
pendidikan.

s="MsoNormal">Kenaikkan pangkat bagi Pegawai N
egeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma dapat dipe
rtimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
class="MsoNormal">
Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/kea
hlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
s="MsoNormal">Sekurang-kurangnya telah 1 tahun
dalam pangkat terakhir;
le="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.
0pt; line-height: 115%;">Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangny
a bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
Memenuhi jumlah angka kredit yang ditent
ukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan 
e="font-family: 'times new roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 115%;">L
ulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki surat tanda tamat belajar/ijaz
ah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Neger
i Sipil, berlaku ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil y
ang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma. 



>Ujian penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/
Diploma Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah berpedoman kepada materi ujian
penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tingkat ijazah yang diperol
eh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya. 

style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size:
12.0pt; line-height: 115%;">
Pela
ksanaan ujian kenaikan pangkat tersebut diatur lebih lanjut oleh instansi masing
-masing. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar P
egawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tena
ga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu ja
batan, oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan pangk
atnya.

Pegawai Negeri Sipil yang sedang melak
sanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan f
ungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi
, apabila:

"MsoNormal">Sekurang-kurangnya telah 4 tahun d
alam pangkat terakhir,
="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0p
t; line-height: 115%;">Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan Masih dalam batas jenjang pangkat bagi
jabatan yang diduduki sebelum tugas belajar. Pegawai Negeri Sipil yang telah se
lesai melaksanakan tugas belajar dan memperoleh STTB/ ijazah/ diploma pendidikan
yang diikutinya, dapat diberikan kenaikan pangkat menurut ketentuan peraturan p
erundang-undangan yang berlaku.
pan style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-si
ze: 12.0pt; line-height: 115%;">
K
enaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, baru
dapat diberikan apabila:

div>
Sekurang-kurang tel
ah 1 tahun dalam pangkat terakhir; dan
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sek
urang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
v class="MsoNormal">Kenaikan pangkat Pegawai N
egeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi indukny
a. 


"font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt
; line-height: 115%;">Yang dimaksud dipekerjakan/diperbantukan secara penuh dilu
ar instansi induknya dalam ketentuan ini adalah dipekerjakan/diperbantukan secar
a penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentu
kan pemerintah, antara lain perusahaan jawatan, Palang Merah Indonesia, rumah sa
kit swasta, badan-badan sosial, dan lembaga pendidikan.
<
div class="MsoNormal">
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar ins
tansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan ese
lonnya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apa
bila :

Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam
pangkat terakhir,
Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan 
Masih dalam pang
kat yang ditetapkan untuk eselon jabatannya. 


span>Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diper
bantukan di luar instansi mduk hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 kali,
kecuali bagi yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, sos
ial, kesehatan, dan perusahaan jawatan. 



Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar insta
nsi induknya dan yang menduduki jabatan fungsional tertentu untuk kenaikan pangk
atnya harus memenuhi angka kredit, disamping syarat-syarat untuk kenaikan pangka
t berdasarkan ketentuan yang berlaku.
tyle="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 1
2.0pt; line-height: 115%;">
Kenaik
an Pangkat Anumerta Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaik
an pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

D
alam ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah:
v class="MsoNormal">
Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; Mening
gal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kema
tian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kew
ajibannya;

Meninggal dunia yang l
angsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat
dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
ss="MsoNormal">
Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung j
awab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
>

le="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.
0pt; line-height: 115%;">Kenaikan pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tang
gal, bulan dan tahun Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas. 
<
br />
Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan sebelum Pegawai Neger
i Sipil yang tewas dimakamkan dan surat keputusan kenaikan pangkat anumerta ters
ebut hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman. Untuk menjamin agar pembe
rian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang
tewas itu dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara. 

pan style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-si
ze: 12.0pt; line-height: 115%;">
P
ejabat yang berwenang menetapkan keputusan sementara adalah Pejabat Pembina Kepe
gawaian instansi masing-masing untuk Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas
dalam pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke bawah. 

n style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size
: 12.0pt; line-height: 115%;">
Apa
bila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut jauh dari instansi te
mpat bekerja Pegawai Negeri Sipil yang tewas sehingga tidak memungkinkan diberik
an kenaikan pangkat anumerta sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakam
kan, camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya misalnya kepolisian setempat
atau kepala sekolah negeri, dapat menetapkan keputusan sementara. 
<
br />
Kepala kantor atau pimpinan unit kerja membuat laporan tentang tewasnya Pe
gawai Negeri Sipil sebagai bahan penetapan keputusan sementara oleh camat atau p
ejabat lainnya. Berdasarkan laporan tersebut camat atau pejabat pemerintah setem
pat lainnya mempertimbangkan pemberian kenaikan pangkat anumerta, dan apabila me
nurut pendapatnya memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yan
g berlaku, maka pejabat tersebut menetapkan keputusan sementara tentang pemberia
n kenaikan pangkat anumerta. 

>
Pejabat yang menetapkan keputusa
n sementara tersebut diatas, selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja wajib m
elaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan. Berdasarkan bahan-bahan kelengkapan administrasi yang disampaikan
oleh pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian mempertimbangkan penetapan keputusan sementara kenaikan pangkat anum
erta tersebut.

ass="MsoNormal">Apabila terdapat alasan yang c
ukup untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta maka Pejabat Pembina Kepegawaian
menyampaikan usul kepada:

div>
Presiden, bagi Pega
wai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c k
e atas dan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai b
ahan pertimbangan teknis kepada Presiden.

Kep
ala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi J
uru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan r
uang IV/b.

"MsoNormal">Apabila almarhum/almarhumah Pegawa
i Negeri Sipil yang bersangkutan dinyatakan tewas karena benar terbukti bahwa ia
meninggal dunia dalam dan karena dinas, maka keputusan sementara tentang pember
ian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan menjadi keputusan definitif oleh pejaba
t yang berwenang yaitu:

v>
Presiden, bagi Pegawa
i Negeri Sipil yang dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruan
g IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Neg
ara.

Kepala Badan Kepegawaian Neg
ara, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda
Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/
b.

Apabila almarhum/almarhumah Pe
gawai Negeri Sipil yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat untuk dinyat
akan tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta
tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi keputusan definitif oleh pejabat yang b
erwenang, dan keputusan sementara tersebut tidak berlaku untuk mengurus hak-hak
kepegawaiannya. 


>Dalam hal yang bersangkutan tersebut di atas
tidak memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat anumerta tetapi memenuhi s
yarat untuk mendapat kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia, dapat d
iberikan kenaikan pangkat pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang ses
uai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Keputusan kena
ikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiu
n pokok bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas didasarkan kepada gaji p
okok dalam pangkat anumerta. 

>
Calon Pegawai Negeri Sipil yang
tewas diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bers
angkutan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta serta diberikan hak-hak k
epegawaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinyatak
an tewas. Kenaikan Pangkat Pengabdian

Kenaika
n pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:n>

Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia,
Pegawai Negeri Si
pil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai bat
as usia pensiun, dan 
Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Pen
guji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam
semua jabatan negeri.

Pegawai Negeri Sipil y
ang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun kar
ena mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian seti
ngkat lebih tinggi apabila:


memiliki masa bek
erja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
Sekurang-kurangnya 30 tahun secara ter
us menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir;p>

span>Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus
menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; atauo:p>


Sekurang-kurangnya 10 tahun secara teru
s menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,>
Setiap un
sur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan<
o:p>


Tidak pernah dijatuhi hukuman dis
iplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
<
div class="MsoNormal">
="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0p
t; line-height: 115%;">Masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus me
nerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak di
angkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yan
g bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terput
us starusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Ke
naikan pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapa
i batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan :
ass="MsoNormal">
Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya men
jadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbanga
n teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil ya
ng dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai de
ngan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.

Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai b
atas usia pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, ditetapkan sekaligu
s dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut


Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang
meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersan
gkutan meninggal dunia. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil ya
ng mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
<
/div>

Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan
cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, dib
erikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini y
ang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah:
="MsoNormal">
Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:
v class="MsoNormal">Dalam dan karena menjalank
an tugas kewajibannya;
="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0p
t; line-height: 115%;">Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, seh
ingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena m
enjalankan tugas kewajibannya;
an style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-siz
e: 12.0pt; line-height: 115%;">Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung ja
wab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.


e="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0
pt; line-height: 115%;">Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai a
kibat langsung dari pelaksanaan tugas. Kenaikan pangkat pengabdian disebabkan ca
cat karena dinas ditetapkan dengan :
Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sip
il untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas
, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;p>

span>Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I g
olongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.>

pan>Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabka
n cacat karena dinas, berlaku mulai tanggal yang bersangkutan oleh tim penguji k
esehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua
jabatan negeri. 


>Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Peng
uji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam s
emua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, diberikan kenaikan p
angkat pengabdian berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan
dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan
negeri, dan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sesuai ketentuan pera
turan perundang-undangan yang berlaku. 


Kepala Badan Kepegawai
an Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan menetapkan pen
gangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil sekaligus pemb
erian kenaikan pangkat pengabdian dan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawa
i Negeri Sipil dengan hak pensiun. 


Pegawai Negeri Sipil yang
dinyatakan cacat dalam dan karena dinas dan tidak dapat dipekerjakan lagi dalam
semua jabatan negeri diberikan pensiun sebesar yang tertinggi bagi PNS sebesar 7
5 % dari dasar pensiun (gaji pokok) dan disamping itu diberikan tunjangan cacat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
lass="MsoNormal">
Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 T
ahun 1981 tiap bulan adalah :

/>
70% dari gaji p
okok apabila kehilangan fungsi: penglihatan pada kedua belah mata; atau pendenga
ran pada kedua belah telinga; atau kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari
lutut kebawah.
50% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari sendi
bahu kebawah; atau kedua belah kaki dari mata kaki kebawah.
iv>

tyle="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 1
2.0pt; line-height: 115%;">40% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan
dari atau dari atas siku kebawah; atau sebelah kaki dari pangkal paha.p>

span>30% dari gaji pokok apabila kehilangan fu
ngsi: penglihatan dari sebelah mata; atau pendengaran dari sebelah telinga; atau
tangan dari atau dari atas pergelangan kebawah; atau sebelah kaki dari mata kak
i kebawah.

Dalam hal terjadi bebe
rapa cacat sebagaimana dimaksud maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan
menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi 100% dar
i gaji pokok Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I
golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinai
kkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat yang ditentukan, harus lulus ujian di
nas, kecuali ditentukan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. 


style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size:
12.0pt; line-height: 115%;">Ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari P
engatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a.
Ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan rua
ng III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melaksanakan ujian dinas bagi Pegawai Neg
eri Sipil di lingkungan masing-masing.

Pegawa
i Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah
golongan karena:

class="MsoNormal">Telah menunjukkan prestasi k
erja luar biasa baiknya;
le="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.
0pt; line-height: 115%;">Menemukan penemuan baru yang bermanfaatbagi negara;>
Tew
as atau meninggal dunia sehingga kepadanya dapat diberikan kenaikan pangkat anum
erta/pengabdian,

Telah mengikuti
dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan IV yang setara dengan ujian dina
s tingkat I atau pendidikan dan pelatihan kepemimpinan III yang setara dengan uj
ian dinas tingkat II,
"font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt
; line-height: 115%;">Memperoleh:

ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujia
n dinas tingkat I;
ijazah dokter, ijazah apoteker, magister (S2) dan ijazah lain
yang setara atau doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas ting
kat II.
Menduduki jabatan fungsional tertentu.
="MsoNormal">

Bahan Bacaan:
lass="MsoNormal">Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan P
eraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri
Sipil.

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 200
2 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah di
ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
>

Ujian Kenaikan Pangkat Melalui CAT
Badan Kepegawaian Ne
gara Kanreg I DI Yogyakarta mengabarkan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan ujian Kenaikan Pangk
at Penyesuaisan Ijasah (KPPI) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Kant
or Regional I BKN Yogyakarta.

cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-ri
ght: auto; text-align: center;">
ef="http://infogtksekolah.blogspot.com/" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-ri
ght: auto;">
Computer Assisted Test (CAT) BKN

Ujian KPPI dilaksanakan pada tanggal 10
Desember 2015 dengan diikuti oleh 99 peserta dari 101 peserta yang Mendaftar.pan>


Menurut Kepala BK
D Propinsi DIY, Bp. Agus Suprianto,SH.MM, Ujian KPPI dengan sistem CAT ini baru
pertama kali diselenggarakan untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Propinsi DIY
, tujuannya adalah baik  karena sekarang eranya adalah transparansi. Dengan
sistem CAT ini peserta bisa langsung melihat nilainya begitu selesai ujian.>
/>
Ujian K
PPI yang diselenggarakan Pemerintah Propinsi DIY dengan sistem CAT ini diiuti ol
eh pegawai dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kabup
aten Bantul, Pemerintah Kabupaten Magelang dan Pemerintah Kepulauan Riau.


v>
Selain ujian CAT akan
dilanjutkan dengan ujian karya tulis yang diselenggarakan pada hari Jumat tangg
al 11 Desember 2015 dan ujian wawancara pada hari Senin,  tanggal 14 Desemb
er 2015 bertempat di BKD propinsi DIY.

>Demikian Penye
lengaaraan Kenaikan Pangkat PNS gunakan CAT

No comments:

Post a Comment