Thursday, December 24, 2015

Penulisan NISN di Ijazah

infogtk - Di dalam blangko Ijazah terdapat kolom isian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang harus diisikan sebelum dibagikan. NISN yang harus dituliskan pada Ijazah tersebut adalah NISN yang berlaku secara Nasional dan yang dikeluarkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), bukan oleh pihak lain (dalam hal ini termasuk sekolah).

Admin PSDPK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Taufik Lone, mengatakan "Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka sekolah harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah yang timbul karena NISN yang bukan dari PDSPK akan menimbulkan masalah di belakang hari." katanya.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa NISN yang dikeluarkan oleh PDSPK berlaku 1 nomer hanya untuk satu peserta didik.


Oleh sebab itu maka diingatkan kembali kepada Fihak sekolah dan OPS agar segera melakukan vervalPD agar peserta didik yang masih bermasalah dengan NISN agar segera bisa di perbaiki sehingga dalam penulisan NISN di Ijazah atau berkas atau Dokumen lain yang membutuhkan keabsahan NISN tidak lagi terjadi kesalahan penulisan NISN tersebut.

Acuan penulisan NISN yang benar adalah dengan menggunakan data yang terdapat pada tabel referensi vervalPD yang sudah dilakukan verval terhadap datanya.

Demikian informasi Penulisan NISN di Ijazah

No comments:

Post a Comment