Friday, December 11, 2015

POS KKG dan MGMP terbaru

infogtk - Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) telah disusun standar pengembangan KKG dan MGMP yang memuat 7 (tujuh) komponen pengembangan, yaitu: 
(1) organisasi, 
(2) program dan kegiatan,
(3) sumber daya manusia, 
(4) sarana dan prasarana, 
(5) pengelolaan, 
(6) pembiayaan, serta
 (7)  pemantau-an dan evaluasi. 

Semua itu tersaji dalam  buku 1 yaitu  Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan KKG dan MGMP. Untuk mengoperasionalkan pengembangan kegiatan tersebut perlu disusun Buku 2 yaitu Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan KKG dan MGMP yang merupakan jabaran dari ketujuh komponen pengembangan kegiatan KKG  dan MGMP di atas.

Para pengelola KKG dan MGMP disarankan untuk mempelajari kedua buku itu secara berurutan agar idenya tertangkap secara utuh. Dalam implementasi di daerah para pengelola KKG dan MGMP diharapkan dapat mengembangkan kreativitas seluas-luasnya, dengan tetap mengacu pada Buku 1 dan Buku 2 tersebut, sehingga tujuan KKG dan MGMP dapat tercapai.

Tujuan POS KKG dan MGMP terbaru
Tujuan disusunnya Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan KKG dan MGMP ini adalah untuk memberikan Rambu-rambu bagi para pengelola KKG dan MGMP di lapangan agar dapat menyelenggarakan kegiatan secara mandiri, bermutu, dan berkelanjutan. 

Keanggotaan dan Prosedur Pembentukan Pengurus KKG atau  MGMP
Keanggotaan dan Kepengurusan  KKG atau  MGMP dibentuk berdasarkan kesepakatan  anggota KKG/MGMP. Di dalam penentuan kepengurusan KKG atau MGMP, perlu memperhatikan kesetaraan gender. Penetapan pengurus dimaksud dapat dilaksanakan sebagai berikut.
a.    Anggota KKG berasal dari guru sekolah negeri atau swasta di beberapa SD/MI/SDLB yang berasal dari 8-10 sekolah atau disesuaikan dengan kondisi setempat yang merupakan guru kelas atau guru bidang studi penjasorkes dan pendidikan agama.
b.   Anggota MGMP berasal dari guru mata pelajaran yang sama dari beberapa SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK yang berasal dari 8-10 sekolah atau disesuaikan dengan kondisi setempat.
c.     Keanggotaan KKG atau MGMP diawali dengan pengisian biodata peserta  yang selanjutnya setelah diisi diserahkan kepada pengurus KKG atau MGMP.
d.   Pengurus menghimpun biodata anggota sebagai database keanggotaan KKG atau  MGMP di wilayahnya.
e.    Ketua  KKG dipilih oleh anggota dalam rapat anggota dan disahkan melalui Surat Keputusan UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan). Sedangkan ketua  MGMP dipilih oleh anggota dalam rapat anggota dan disahkan melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
f.    Setelah pemilihan Ketua KKG atau  MGMP, selanjutnya dilakukan penyusunan kepengurusan KKG atau  MGMP. Kepengurusan KKG atau  MGMP ini dapat meliputi ketua, seketaris, bendahara, dan bidang-bidang kepengurusan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing KKG atau  MGMP.
g.   Setelah pengurus terpilih dan susunan pengurus telah lengkap, ketua terpilih  mengusulkan susunan pengurus KKG kepada UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan) untuk disahkan. Sedangkan usulan susunan dan pengesahan pengurus MGMP dilakukan  oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
h.   Kepengurusan KKG atau MGMP memiliki masa kerja selama empat tahun dan dapat dipilih kembali setelah masa kerja selesai.

Prosedur pembentukan keanggotaan dan pengurus KKG dan MGMP di atas secara ringkas dilaksanakan mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 4 di bawah ini.

Nah, bagi anda yang ingin mendownload POS KKG dan MGMP terbaru, silahkan klik di bawah ini :

Demikian POS KKG dan MGMP terbaru
aa



No comments:

Post a Comment