e-PUPNS - Sesuai dengan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik atau e-PUPNS serta Surat Edaran Kepala BKN no K-26-30/V77-4/99 tentang Implementasi PUPNS maka jadwal pelaksanaan e-PUPNS telah ditutup tanggal 31 Desember 2015.
Berikut hasil evaluasi e-PUPNS :
Berikut hasil evaluasi e-PUPNS :
- Ada sebanyak 106.038 Pegawai Negeri Sipil yang belum registrasi ePUPNS (untuk melihat nama-namanya, Silahkan akses Portal e-pupns dengan alamat http://pupns.bkn.go.id/ informasi lengap seputar e-PUPNS bisa klik disini);
- Ada sebanyak 1.630.816 PNS yang belum selesai diverifikasi level 1 dan level 2;
- Ada sebanyak 449.057 PNS yang sudah registrasi e-PUPNS namun belum menyampaikan dokumen/ berkas untuk diverifikasi.
Tindak lanjut e-PUPNS :
- Untuk PNS yang belum melakukan registrasi e-PUNS, maka :
- Instansi menyampaikan nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan e-PUPNS dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/ Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS dengan mengisi formulir dalam format excel (.xls);
- Apabila sampai batas waktu ditentukan PNS belum juga melakukan registrasi dan mengisi ePUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN.
- Perpanjangan waktu hingga 31 januari 2016, untuk pemberian kesempatan bagi Instansi yang belum melakukan verivikasi level 1 dan level 2;
- Diberikan batas waktu hingga tanggal 17 Januari 2016 bagi PNS yang sudah melakukan registrasi e-PUPNS namun belum melakukan penyelesaian e-PUPNS sesuai dengan point 3 diatas.
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat Surat Kepala BKN perihal tindak lanjut e-PUPNS:
Demikian Tindak Lanjut e-PUPNS
No comments:
Post a Comment