Monday, February 22, 2016

Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) 2016 dari Kemdikbud

infogtk - Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 Bidang Pendidikan SD/SDLB dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana SD/SDLB untuk mencapai standar nasional pendidikan.

[silahkan download juga JUKNIS BOS 2016 untuk SD, SMP, SMA dan SMK]


Prinsip dalam penggunaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Bidang Pendidikan;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi sekolah.

[untuk petunjuk pelaksanaan (juklak) DAK SD/SDLB 2016, klik disini]
Kegiatan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB terdiri dari:
a. Peningkatan prasarana pendidikan meliputi:
1) rehabilitasi ruang belajar, ruang guru, dan/atau jamban dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik berikut perabotnya atau tanpa perabotnya.
2) pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya;
3) pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
4) pembangunan ruang guru berikut perabotnya;
5) pembangunan jamban siswa dan/atau guru ; dan/atau
6) pembangunan rumah dinas guru di daerah 3T.

b. Peningkatan sarana pendidikan meliputi:
1) koleksi perpustakaan sekolah (meliputi buku pengayaan, referensi, dan buku panduan pendidik):
2) Media pendidikan (seperti Komputer Laptop/tablet, proyektor, dan screen proyektor);
3). Peralatan pendidikan (seperti Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, IPS, Penjasorkes dan SBK);

Adapun untuk proporsi kegiatan sarana pendidikan melalui DAK, adalah sebagai berikut :
  • Koleksi perpustakaan (sebesar 50%);
  • Media pendidikan (sebesar 30%);
  • Peralatan Pendidikan (sebesar 20%);
Nah, untuk penjelasan selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan untuk SD dan SLB tahun 2016 sesuai Permendikbud Nomor 81 Tahun 2015, melalui alamat tautan dibawah ini :


No comments:

Post a Comment