Thursday, February 25, 2016

Juknis BOS Madrasah 2016

infogtk - Kementeria
n Agama (Kemenag) telah resmi mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Oper
asional Sekolah pada Madrasah melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 351 Tahun 20
16.

<
a href="httinformasipendidikan.netoptk.net/" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin
-right: 1em;">
Besarnya biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah
, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut :r />
  1. Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp
    800.000,-/tahun;
  2. Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp 1.000.000,-/tahun;
  3. Madrasah Aliyah (MA sebesar Rp 1.200.000,-/tahun
Waktu
Penyaluran Dana BOS Madrasah 2016

Pada Tahun
Anggaran 2016, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sam
pai Desember 2016, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dan semester 1 tah
un pelajaran 2016/2017.
="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-layout-grid
-align: none; text-autospace: none;">
Penyaluran d
ana BOS untuk madrasah swasta dilakukan setiap triwulan (empat tahap), sesuai pe
ngajuan RKAM dari madrasah swasta.

tyle="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-layout-
grid-align: none; text-autospace: none;">Se
dangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker
Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulanan
style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size:
12.0pt; line-height: 150%;">.
e="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-layout-gri
d-align: none; text-autospace: none;">
span>
n style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size
: 12.0pt; line-height: 150%;">Penggunaan Dana BOS Madrasah 2016iv>
"font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt
; line-height: 150%;">Penggunaan dana BOS di madrasah (MI, MTs, dan MA) harus di
dasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan gur
u, dan komite madrasah. 


Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis da
lam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kemudian di
buatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Keme
nterian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.<
/span>
iv>
"font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt
; line-height: 150%;">
Dana BOS yang diteri
ma oleh madrasah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan seb
agai berikut:
<
br />
n style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size
: 12.0pt; line-height: 150%;">Dalam menggunakan dana BOS, madrasah harus memp
erhatikan hal-hal sebagai berikut:
>1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional madras
ah;

2. Bagi madrasah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan da
na BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untu
k pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan), maka madrasah dapat me
mpertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapa
tan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap m
emperhatikan peraturan terkait;
yle="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-layout-g
rid-align: none; text-autospace: none;">

pan style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-si
ze: 12.0pt; line-height: 150%;">3. Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru P
NS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti batas kewajaran yang dite
tapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;
<
div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-b
ottom: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;">
4. Bagi madrasah negeri
yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS han
ya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting
;
class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-botto
m: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;">
5. Batas maksimum penggunaan
dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan ho
nor-honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang di
terima oleh madrasah dalam satu tahun. Madrasah negeri boleh menggunakan dana BO
S untuk belanja ini lebih dari 20%, apabila kebutuhan terhadap pembayaran guru b
ukan PNS dan tenaga kependidikan bukan PNS tersebut disetujui oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
style="clear: both; text-align: center;">
le="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-layout-gr
id-align: none; text-autospace: none;">Meka
nisme Pembelian Barang/Jasa di Madrasah
Pembelian barang/jasa yang dilakukan oleh pihak madrasah dengan:>
<
span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-s
ize: 12.0pt; line-height: 150%;">1. Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis
dalam menentukan barang dan tempat pembeliannya >sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan har
ga penawaran dari 
penyedia barang/jasa dengan ha
rga pasar dan melakukan negosiasi;

s="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0
cm; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;">2. Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran har
ga;

3. Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa:p>

4
. Diketahui oleh Komite Madrasah.
style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-layout
-grid-align: none; text-autospace: none;">
/>

5. Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi rin
gan/pemeliharaan bangunan sekolah, pihak madrasah harus:

a. Membuat rencana kerja.
b. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut
dengan standar upah yang
"font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt
; line-height: 150%;">berlaku di masyarakat.

Selengkapnya, silahkan download&nb
sp;Juknis BOS Madrasah 2016, melalui alamat tautan di bawah ini:
="separator" style="clear: both; text-align: left;">Juknis BOS Madrasah 2016 (MI, MTs, dan MA
).Pdf
>
Demik
ian infogtk terkait Juknis BOS Madrasah 2016
yle="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-layout-g
rid-align: none; text-autospace: none;">

No comments:

Post a Comment