Wednesday, February 24, 2016

Permendikbud No. 79 tahun 2015, Tentang Dapodik

infogtk - Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang didalamnya memuat data satuan pendidikan, peserta didik/ siswa, pendidik dan tenaga kependidikan (ptk), dan subtansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

Adapun tujuan dapodik antara lain :

  1. Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang respresentatif guna memenuhi kebutuhan kementerian dan pemangku kepentingan lainnya;
  2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
Berkaitan dengan Dapodik, tugas masing-masing satuan pendidikan diantaranya :
  • Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
  • Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurangkurangnya satu kali dalam satu semester; 
  • Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian; dan 
  • Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
Didalam Permendikbud No. 79 tahun 2015, Tentang Dapodik juga dijelaskan bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan (data yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai acuan yang terdiri atas referensi data wilayah, referensi data operasional dan referensi nomor identitas) untuk menjamin integrasi data pendidikan.

Adapun Referensi nomor identitas meliputi: 
a. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan; 
b. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang merupakan pengkodean referensi peserta didik; 
c. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan 
d. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan.

Selengkapnya, silahkan download Permendikbud No. 79 tahun 2015, Tentang Dapodik, melalui alamat tautan dibawah ini :

Demikian Permendikbud No. 79 tahun 2015, Tentang Dapodik


No comments:

Post a Comment