Saturday, February 20, 2016

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kemendikbud 2015 - 2019

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemendikbud 2015 - 2019- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN ) 2015—2019 telah menetapkan sembilan agenda prioritas, yang dikenal sebagai Nawacita, yang sepenuhnya berlandaskan ideologi Trisakti. Ideologi Trisakti mencakup kedaulatan di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Sementara itu Nawacita meliputi:
  1. menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara;
  2. membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya;
  3. membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan;
  4. memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
  5. meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
  6. meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya;
  7. mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik;
  8. melakukan revolusi karakter bangsa; serta 
  9. memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
Pencermatan kembali atas janji kemerdekaan, amanat konstitusi, Nawacita serta kondisi terkini menjadikan sinergi pembangunan pendidikan dan pembangunan kebudayaan sebagai pilihan yang memiliki alasan kuat.

Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kemendikbud 2015 - 2019
#Sahabat, tulisan di atas dan di bawah ini merupakan kutipan dari sebagian Pendahuluan Permendikbud No. 22 Tahun 2015. Adapun selengkapnya, silakan Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kemendikbud 2015 - 2019 #

Berpedoman pada itu, disusunlah Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015—2019. Secara teknis, proses penyusunan dan penyajian rencana strategis dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, rencana strategis ini harus digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan dan pengendalian tahunan pembangunan pendidikan dan kebudayaan.

Paradigma Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan

Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015—2019 disusun berdasarkan beberapa paradigma. Sebagian paradigma bersifat universal, dikenal dan dipakai berbagai bangsa. Sebagian lagi lebih bersifat nasional, sesuai dengan nilai-nilai dan kondisi bangsa Indonesia. Perincian paradigma itu adalah sebagai berikut.

1. Pendidikan untuk Semua
"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia" adalah amanat konstitusi. Pendidikan harus dapat diakses oleh setiap orang dengan tidak dibatasi oleh usia, tempat, dan waktu. Pemerintah harus menjamin keberpihakan kepada peserta didik yang memiliki hambatan fisik, mental, ekonomi, sosial, ataupun geografis.

2. Pendidikan Sepanjang Hayat
Pendidikan merupakan proses yang berlangsung seumur hidup, yaitu sejak lahir hingga akhir hayat. Pendidikan harus diselenggarakan dengan sistem terbuka yang memungkinkan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program secara lintas satuan dan jalur pendidikan.

3. Pendidikan sebagai Suatu Gerakan
Pemerintah memang bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan yang sebaik-baiknya bagi semua warga negara. Namun, semua pihak dapat memberi kontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan agar hasilnya optimal. Penyelenggaraan pendidikan harus disikapi sebagai suatu gerakan, yang mengintegrasikan semua potensi negeri dan peran aktif seluruh masyarakat.

4. Pendidikan Menghasilkan Pembelajar
Penyelenggaraan pendidikan harus memperlakukan, memfasilitasi, dan mendorong peserta didik menjadi subjek pembelajar mandiri yang bertanggung jawab, kreatif dan inovatif. Pendidikan diupayakan menghasilkan insan yang suka belajar dan memiliki kemampuan belajar yang tinggi. Pembelajar hendaknya mampu menyesuaikan diri dan merespons tantangan baru dengan baik.

5. Pendidikan Membentuk Karakter
Pendidikan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, dan pembentukan kepribadian. Kepribadian dengan karakter unggul antara lain, bercirikan kejujuran, berakhlak mulia, mandiri, serta cakap dalam menjalani hidup.

6. Sekolah yang Menyenangkan
Sekolah sebagai satuan pendidikan yang utama merupakan suatu ekosistem. Suatu tempat yang di dalamnya terjadi hubungan saling ketergantungan antara manusia dengan lingkungannya. Sekolah harus menjadi tempat yang menyenangkan bagi manusia yang berinteraksi di dalamnya, baik siswa, guru, tenaga pendidik, maupun orang tua siswa.

7. Pendidikan Membangun Kebudayaan
Pendidikan memiliki hubungan yang amat erat dengan kebudayaan. Sebagian dari paradigma yang disebut di atas mengandung aspek kebudayaan atau proses budaya. Pendidikan pada dasarnya juga
merupakan proses membangun kebudayaan atau membentuk peradaban. Pada sisi lain, pelestarian dan pengelolaan kebudayaan adalah untuk menegaskan jati diri dan karakter bangsa Indonesia.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kemendikbud 2015 - 2019

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/permendikbud-22-tahun-2015/

No comments:

Post a Comment