Sunday, February 28, 2016

TERBARU " CEGAH INDISIPILINER, PNS DI BERI TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN ( TPP ) "

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua....
mari simak informasi terbaru berikut ini.....

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah memberlakukan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat eselon I, II, III, dan IV di lingkup Pemerintah Kota Tangerang.

TTP itu sedianya dicairkan pada Januari 2016 dengan nilai yang fantastis. Untuk jabatan tertinggi sekretaris daerah akan mendapatkan TTP mencapai Rp 50 juta dan paling rendah pegawai golongan I Rp 3,9 juta.


Kebijakan ini, menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang M. Noor, sudah disosialisasikan hingga ke tingkat kelurahan. Ada 4000-an ASN yang akan mendapatkan TTP di luar gaji bulanan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pemberian TTP ini juga menghilangkan pemberian honor para aparatur.

“Semua mendapat TTP dari pejabat eselon I sampai aparatur golongan 1, kecuali guru, aparatur yang cuti, sedang terkena sanksi, dan mereka yang dalam persiapan masa pensiun,” kata Noor kepada Tempo, Rabu, 27 Januari 2016.

Noor menyatakan pemberian TTP tidak lepas dari sanksi berat yang diberikan kepada aparatur yang indisipliner dan melakukan pelanggaran. Dengan ‘iming-iming’ TTP yang nilainya tinggi, para ASN menjadi rajin dan meningkatkan etos kerja.

“Sejak 4 Januari 2016, persentase kehadiran peserta apel hampir 100 persen. Salah satu sanksi, misalnya, akibat tidak ikut apel dipotong dua persen. Kalau dulu tingkat kehadiran paling tinggi 70 persen,” kata Noor.

Noor mengatakan ada dua penilaian yang menjadikan ASN di Pemerintah Kota Tangerang mendapatkan TTP maksimal, yakni penilaian untuk meraih Tunjangan Beban Kerja (TBK) yang meliputi pangkat, jabatan, dan kewenangan, serta penilaian untuk mendapat Tunjangan Prestasi Kerja (TPK), yakni meliputi capaian kerja dan target dari sasaran kerja pegawai (SKP). 

“Penilaiannya berjenjang, kalau sekretaris daerah yang menilai wali kota, sekretaris daerah menilai kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan seterusnya hingga ke bawah. Dan di antara masing-masing tingkatan itu ada kontrak kerja,” kata Noor.

Mengenai kebijakan pemberian TTP itu, menurut Noor, diatur dalam peraturan wali kota dan mengacu pada aturan di atasnya, yakni peraturan pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai dan PP 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja.

Ditemui terpisah, Sekretaris Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang Aan Ikbal mengatakan ada peningkatan nilai TTP dengan pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diberikan tahun sebelumnya.

“Ya, ada peningkatan nilai, misalnya kalau dulu Sekretaris SKPD mendapat Rp 10 juta sekarang lebih dari itu. Tapi kan dapatnya juga fluktuatif,” kata Aan.

Untuk Sekretaris SKPD seperti Aan tahun ini bisa mendapatkan TTP senilai Rp 26.250.000. Dengan perincian TBK Rp 10.500.000 ditambah TPK Rp 15.750.000.

Pemberian TTP yang nilainya fantastis ini menuai kritik dari kalangan masyarakat. Pengamat kebijakan publik Kota Tangerang, Ade Yunus, mengatakan pemberian TTP membingungkan para aparatur di tingkat bawah. 

“Tolok ukur penilaian prestasi itu apa? Kalau jawabannya disiplin dan apel pagi itu kan kewajiban aparatur yang memang sudah diatur dalam PP 46 dan 53. Untuk nilai juga ‘jomplang,’ perbandingannya jauh sekali antara pejabat eselon 1 dan eselon di bawahnya, sampai golongan paling rendah,” kata Ade.

Namun tingkat kebingungan pegawai di tingkat bawah tidak sampai berbuah protes. “Paling-paling mereka mengeluh, tapi saya yakin ini akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI karena payung hukumnya belum jelas,” ujar Ade.

Pendapat Ade diamini MN, seorang pegawai di lingkup Pemerintah Kota Tangerang. “Secara lisan memang sudah diberitahukan oleh kepala bagian tentang TTP ini, tapi belum paham apalagi menyangkut sanksi, kami belum diberikan edaran,” kata MN.

Tabel Tunjangan Tambahan Penghasilan Pemerintah Kota Tangerang

1. Eselon I 
Sekretaris daerah Rp 50 juta
2. Eselon II
Asisten daerah Rp 42 juta
Kepala organisasi perangkat daerah (OPD)
/kepala dinas, kepala badan, kepala satpol PP Rp 40 juta
3. Staf Ahli Wali Kota Rp 31 juta 
4. Eselon III
Camat, Direktur RSUD, Kepala Kantor 
Sekretaris, kepala bagian, inspektur pembantu Rp 26,25 juta
5. Eselon IV A Rp 17,5 juta
6. Eselon IV Rp 11,25 juta
7. Golongan IA Rp 3,9 juta (paling rendah)



Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan...
semoga bermanfaat......








No comments:

Post a Comment