Monday, February 29, 2016

Juklak DAK SD/MI tahun 2016

infogtk - Dana Alokasi Khusus (DAK) SD/SDLB adalah Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan /atau prasarana SD/SDLB yang merupakan urusan daerah.

Guna menjamin pelaksanaan /pengelolaan DAK SD/SDLB 2016 sesuai dengan Juknis Dak bidang pendidikan SD/SDLB (Download juknisnya disini), maka disusunlah Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa melalui Perdirjen Dikdasmen nomor 04/D/P2016.

Kriteria Sekolah Penerima DAK SD/SDLB 2016 :

Kriteria Umum

  1. Di prioritaskan untuk SD/SDLB didaerah 3T;
  2. Masih beroperasi dan memiliki ijin operasional;
  3. SD/SDLB berdiri diatas lahan yang tidak bermasalah;
  4. Belum meiliki sarpras pendidikan;
  5. Mempunyai Kepala Sekolah;
  6. Memiliki Komite Sekolah;
  7. Memiliki Rekening Bank atas nama sekolah;
  8. Tidak menerima bantuan sejenis;
  9. Mempunyai potensi berkembang.

Kriteria Khusus (penjelasan lebih lanjut bisa dicermati pada Juklak DAK SD/SDLB 2016)

  1. Rehabilitasi ruang belajar
  2. Rehabilitasi ruang belajar beserta perabotnya;
  3. dll
Nah, untuk melihat Petunjuk Pelaksanaan DAK 2016 untuk SD/SDLB silahkan klik alamat tautan bibawah ini :

Demikian Juklak DAK SD/MI tahun 2016




No comments:

Post a Comment