Friday, January 1, 2016

Permenag (Peraturan Menteri Agama) terbaru, PMA No 60 tahun 2015 tentang Pendidikan Madrasah

infogtk - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengeluarkan peraturan tentang penyelenggaraan pendidikan madrasah. Perlu diketahui selama ini untuk penyelenggaraan pendidikan madrasah mengacu ke permenag no 90 tahun 2013, Nah, tertanggal 13 November 2015 lalu ada perubahan atas peraturan Menteri Agama tahun 90 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan madrasah yakni dengan dikeluarkannya Permenag No 60 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Ada beberapa ketentuan yang mengalami perubahan antara lain :

1. Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang meyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan Agama Islam yang mencakup RA, MI, MTs, MA, dan MAK.

3. RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan Agama Islam bagi anak usia 4 sampai dengan 6 tahun.

4. MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan Agama Islam yang terdiri 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.

5. MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan Agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari  SD, MI atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara SD/MI.

6. MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan Agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama, atau setara SMP/MTs.

7. MAK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan Agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama, atau setara SMP/MTs.

Dan masih banyak perubahan yang lainnya, silahkan lihat selengkapnya pada Permenag (Peraturan Menteri Agama) terbaru, PMA No 60 tahun 2015 tentang Pendidikan Madrasah, melalui link di bawah ini :

PMA No 60 tahun 2015.pdf


Demikian Permenag (Peraturan Menteri Agama) terbaru, PMA No 60 tahun 2015 tentang Pendidikan Madrasah

No comments:

Post a Comment