Saturday, February 6, 2016

Gawat, 106.038 PNS TERANCAM di PECAT

infogtk - Saat ini, laman e-PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015. Namun hingga 31 Desember 2015, ada sebanyak 106.038 PNS yang belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Dengan demikian PNS yang bersangkutan terancam kehilangan statusnya.



Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, mengatakan, "Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melakukan registrasi. Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS".

Sementara itu menurut, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman, dijelaskannya bahwa dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS sudah mengikuti proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah melakukan registrasi PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. Dari data yang berhasil disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN. 

[info menarik lainnya, tindak lanjut e-PUPNS]

Ditambahkannya, Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada “crash” data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan.

Terkait apakah ada Kebijakan BKN tentang perpanjangan PUPNS, Sidik menjelaskan Sampai sejauh ini, belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS.

"masih terus digali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melakukan registrasi dan update data. Informasi itu akan menjadi acuan perlu tidak nya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS telah kami tutup" pungkasnya.

Demikian infogtk seputar e-PUPNS, Gawat, 106.038 PNS TERANCAM di PECAT

No comments:

Post a Comment