Wednesday, February 24, 2016

RKT [ Rencana Kerja Tahunan ] dan Cara Penyusunannya

Penyusuna RKT dan Contohnya

Rencana Kerja Tahunan memang merupakan sebuah program sekolah yang bersifat tahunan, sehingga terkadang kita juga mengalami kesulitan dalam penyusunannya, apalagi kalau dalam penyusunan mengandalkan perncarian di google, bahkan harus klik sana klik sini. Nach di kesempatan ini telah terpostingkan di sdsatuasemrudung.blogspot.com tentng Rencana Kerja Tahunan (RKT) beserta kilasan singkat tata cara penyusunannya sebagi berikut :

BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang

Amanat Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mendorong satuan pendidikan untuk memenuhi 8 (delapan) SNP dalam kurun waktu yang ditentukan. Ketentuan Peraturan Peralihan pasal 94 butir b,  menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan PP Nomor 19 Tahun 2005 tersebut paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak diterbitkannya. Selain itu UU Sisdiknas dan PPtersebut memberikan pula dorongan kepada satuan pendidikan untuk  dapat melaksanakan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL), penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), baik dalam pembelajaran maupun manajemen sekolah. 
Merespon amanat tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas (Dit. PSMA) sejak tahun 2007 telah melakukan rintisan Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasioanal (SKM/SSN) di 441 SMA tersebar di 33 provinsi 220 kab/kota dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL) di 100 SMA, tersebar di 33 provinsi 90 kab/kota. Pada tahun 2008 jumlah SMA rintisan SKM/SSN bertambah menjadi 2.625 SMA untuk rintisan SKM/SSN, sedangkan untuk SMA rintisan PBKL, jumlahnya tetap. Pada tahun 2008 Dit. PSMA juga merintis Pusat Sumber Belajar (PSB) dengan fokus program adalah sebagai media informasi dan pengembangan bahan ajar/bahan uji di 33 SMA, walaupun secara faktual PSB sudah dimulai sejak tahun 2005 dengan diadakannya kegiatan pelatihan penyusunan pengembangan bahan ajar/bahan uji. Jumlah rintisan SKM/SSN pada tahun 2009 bertambah lagi menjadi 3.252 SMA. Selain program rintisan SKM, PBKL dan PSB, Dit.PSMA juga secara intensif dan berkelanjutan melaksanakan Bintek KTSP dimulai tingkat nasional, provinsi,  maupun tingkat kabupaten/kota/sekolah.
Dalam melaksanakan berbagai kegiatan rintisan tersebut, Dit.PSMA membuka peluang bagi sekolah-sekolah yang memiliki potensi dan sumber daya dapat melaksanakan beberapa program rintisan secara sekaligus, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan SNP. Dengan demikian sekolah dapat membuat perencanaan program yang memuat program pemenuhan SNP, ataupun program-program lainnya dalam bentuk perencanaan program kerja sekolah sesuai dengan kondisi dan kesanggupan sekolah masing-masing.
Perencanaan program sekolah merupakan hasil analisis dan tindak lanjut dari kesenjangan antara kondisi riil sekolah dengan kondisi ideal sesuai dengan tuntutan SNP, dan program-program sekolah lainnya yang diharapkan. Rencana kerja sekolah yang  disusun bersama-sama oleh warga  sekolah dan stakeholder sekolah bersifat unik, dan berbeda antara satu sekolah dengan sekolah lainnya, baik dalam melaksanakan program pelayanan terhadap warganya, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 51 ayat 1 menyatakan, bahwa satuan pendidikan harus membuat kebijakan tentang perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel. Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah dituangkan dalam:
a. rencana kerja tahunan satuan pendidikan;
b. anggaran pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan; dan
c. peraturan satuan atau program pendidikan
Sementara itu Permendiknas nomor 19 Tahun 2007  menyatakan, bahwa sekolah harus membuat  Rencana Kerja Sekolah yang terdiri atas Rencana Kerja Jangka Menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), yang disusun dan dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah. Untuk selanjutnya glosarium nomor 10 pada Permendiknas tersebut menyatakan, bahwa RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-S/M).
Meskipun peraturan ini telah digulirkan pada tahun 2007, tetapi sampai saat ini masih banyak sekolah yang tetap menggunakan istilah RAPBS dari pada RKAS. Untuk itulah perlu adanya penjelasan dan sosialisasi lebih lanjut tentang penggunaan istilah  RKAS tersebut agar sekolah dapat memahaminya. Untuk kepentingan tersebut dan untuk memberikan kemudahan bagi sekolah dalam menyusun RKAS, maka Dit. Pembinaan Sekolah Menengah Atas menyusun Panduan Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi sekolah dalam menjalankan program-programnya.

B.         Landasan Hukum

1.    Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.    Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pendanaan Pendidikan
4.    Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
5.    Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6.    Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
7.    Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
8.  Permendiknas No. 24 Tahun 2006 dan No. 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
9. Permendiknas No.25 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Ditjen Mandikdasmen.
10.Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
11.Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
12.Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
13.Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
14.Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
15. Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
16. Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Gurudan Pengawas Satuan Pendidikan, danpenjabarannya dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawasyang diterbitkan oleh Ditjen PMPTK, Agustus 2009
17. PermendiknasNo. 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
B.           Landasan Operasional
1.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 94 butir b menyatakan, bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan mengenai 8 (delapan) SNP paling lambat 7 (tujuh) tahun setelah berlakunya PP tersebut.
2.  Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Lampiran Bagian B butir 1 a menyatakan, bahwa dalam pelaksanaan rencana kerja, sekolah/madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
3.  Permendiknas No. 41 Tahun 2007 pasal 1 menyatakan bahwa standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan me­nengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
4.  Permendiknas No. 22 tahun 2006 pada Pendahuluan Lampiran menyatakan, bahwa peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
5.  Permendiknas No.13 Tahun 2007 pada Lampiran bagian B butir 2.1 menyatakan kompetensi kepala sekolah menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
6.  Permendiknas No.19 Tahun 2007 pada  Lampiran bagian A:
a.    butir 1: Perencanaan Program meliputi Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah/Madrasah, serta Rencana Kerja Sekolah
b.    butir 4 d:  Sekolah/Madrasah membuat:
1)   rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun, berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
2)  rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
7.    Permendiknas No.19 Tahun 2007 pada  Lampiran bagian B butir 8 b menyatakan, bahwa Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/ Madrasah mengatur:
a)   sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
b)   penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar     dana investasi dan operasional;
c)   kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam     membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
d)  pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.

C.           Landasan Empiris
1. Masih ada sekolah yang menganggap bahwa Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai barang baru yang esensinya berbeda dengan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPBS), sehingga perlu adanya sosialisasi tentang RKAS yang merupakan istilah lain dari RAPBS.
2.  Masih ada sekolah yang mengalami kesulitan dalam menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS), baik Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) maupun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai dengan tuntutan dalam memenuhi SNP dan program-program lainnya
3. Strategi sekolah dalam pencapaian SNP bervariasi, tergantung pada kemampuan sekolah menganalisis kebutuhan sekolah berdasarkan kondisi riil, serta  kesiapan dan kemampuan sekolah dalam mengelola dan mengoptimalkan seluruh sumber daya di sekolah.
4.      Belum adanya panduan atau petunjuk teknis yang lebih operasional yang dapat dijadikan acuan oleh sekolah dalam penyusunan RKAS.  

D.     Tujuan
Panduan Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) ini disusun dengan tujuan:
1.  Menyamakan pemahaman tentang konsep dan substansi RKAS
2.  Memberikan rambu-rambu kepada sekolah dalam menyusun dan mengembangkan RKAS, sesuai dengan kondisi riil sekolah dengan mengacu pada tuntutan SNP

F.   Hasil yang Diharapkan                                                                                                               

1.   Setiap sekolah memiliki pemahaman yang sama tentang konsep dan substansi RKAS
2. Adanya acuan bagi sekolah dalam menyusun RKAS, sehingga sekolah dapat menyusun substansi RKAS sesuai dengan kondisi riil sekolah
G.  Sasaran
Panduan ini dapat digunakan oleh seluruh SMA dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk memenuhi SNP.

BAB II
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH

A.           Pengertian

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan menyatakan bahwa Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS) meliputi:
1.      Rencana Kerja Jangka Menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
2.    Rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M), dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
Selanjutnya Glosarium butir 10 Permendiknas tersebut menyatakan, bahwa: “RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-S/M).
Dalam hal ini juga Muhaimin, et al (2009:185) mengungkapkan bahwa: “Rencana program dikembangkan dengan tujuan untuk memperjelas bagaimana suatu visi dapat dicapai.  Rencana program pada dasarnya merupakan upaya untuk implementasi strategi utama organisasi. Rencana program merupakan proses penentuan jumlah dan jenis sumber daya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan suatu rencana”.
B.           Komponen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
PP Nomor 19 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) pada dasarnya harus mencakup substansi yang telah ditetapkan, sesuai dengan tuntutan SNP.  Sementara itu, Permendiknas No. 19 Tahun 2007 secara rinci mengatakan bahwa RKAS harus memuat secara jelas tentang;
1.      kesiswaan
2.      kurikulum dan kegiatan pembelajaran
3.      pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya
4.      sarana dan prasarana
5.      keuangan dan pembiayaan
6.      budaya dan lingkungan sekolah
7.      peranserta masyarakat dan kemitraan
8.      rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu. 
Kedua peraturan tersebut  pada dasarnya tidak bertentangan, tetapi saling melengkapi dan menguatkan. Komponen pada Permendiknas No. 19 Tahun 2007 terakumulasi pada 8 (delapan) SNP yang dimaksud oleh PP No. 19 Tahun 2005. Dengan demikian komponen kegiatan pada RKAS mengacu kepada delapan standar nasional pendidikan.

C.           Prinsip Penyusunan/Pengembangan RKAS
RKAS disusun berdasarkan hasil analisis kesenjangan antara kondisi riil sekolah dengan kondisi ideal yang diharapkan dengan memperhatikan skala prioritas. Menurut Muhaimin (2009; 196) RKAS disusun dengan tujuan sebagai berikut:
1.  menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang ditetapkan dapat dicapai dengan tingkatan kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil;
2.      mendukung koordinasi antar pelaku sekolah;
3.      menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah dan/atau antara sekolah dan Dinas Pendidikan;
4.      menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
5.      mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat;
6.      menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Oleh sebab itu, dalam penyusunan RKAS juga harus menerapkan prinsip-prinsip berikut:
1.      demand driven(berdasarkan kebutuhan)
2.      data driven, realistik sesuai dengan hasil analisis konteks
3.      dapat memperbaiki prestasi belajar peserta didik
4.      membawa perubahan yang lebih baik (peningkatan/ pengembangan)
5.      sistematis, terarah, terpadu (saling terkait & sepadan), dan menyeluruh
6.      tanggap terhadap perubahan           
7.      bersifat partisipasif, keterwakilan, dan transparansi,
8.      berdasarkan pada hasil review dan evaluasi.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada lampiran bagian A butir 4.d menyatakan bahwa Rencana Kerja Tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

D.        Keterkaitan antar Komponen 8 SNP dalam penyusunan RKAS
Satuan pendidikan merupakan bagian dari masyarakat dan lingkungan. Oleh sebab itu analisis konteks terhadap satuan pendidikan dan lingkungannya merupakan suatu hal yang harus dilaksanakan sebelum menyusun RKAS. Program dan kegiatan sekolah yang dituangkan dalam RKAS, pelaksanaan, dan pengawasannya akan dapat menentukan keberhasilan sekolah tersebut baik dalam peningkatan mutu pendidikan maupun dalam kedudukannya di masyarakat/lingkungan tempat sekolah itu berada. Selain itu semua program dan kegiatan yang dicanangkan oleh sekolah merupakan jembatan yang akan dijalani sekolah dalam menyongsong masa depan yang diinginkan. Dalam hal ini Smith (2001; 18) berpendapat bahwa analisis lingkungan merupakan hal yang sangat penting dalam penentuan program sekolah, karena:
·  Schools are a subset of society and as such are reflective and dependent upon it
·  An examination of past trends allows us to understand the present and anticipate the future
· Schools have been called upon by society to solve many of its problems. A thorough understanding of such problems provides an opportunity for taking appropriate action with regard to program and personnel development
·  Schools and the school staff are part of this culture. An understanding of the culture helps us understand and meet staff needs    
Dari pernyataan di atas jelas terlihat bahwa sekolah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari lingkungannya, dan dapat memberikan warna kepada lingkungannya, serta adanya ketergantungan sekolah terhadap lingkungannya. Selain itu evaluasi terhadap apa yang sudah dikerjakan dapat memberikan masukan dan bahan bagi masa depannya, sehingga sekolah dapat menjadi tumpuan masyarakat dalam membawa mereka ke arah peningkatan dan kemajuan.    
Dari penjelasan di atas secara komplit tentang cara penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan contohnya dapat didownload pada menu download di bawah ini :
Demikian sekilas penjelasan tentang Penyusunan RKT beserta contohnya semoga bermanfaat .

No comments:

Post a Comment