Prosedur Operasional Standar ( POS ) Ujian Sekolah/US SD/MI 2016 Tahun Pelajaran 2015/2016-Lampiran Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 045/h/hk/2015 tentang Prosedur Operasional Standar ( POS ) Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ula tahun pelajaran 2015/2016. Adapun POS US SD/MI 2016 sebagai berikut:
Silakan Download POS Ujian Sekolah/US SD/MI Tahun 2016
A. KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat, selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua muatan/mata pelajaran dan muatan lokal.
2. Prosedur Operasional Standar, selanjutnya disebut POS adalah langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan serta menjadi dasar dan acuan dalam penyelenggaraan US/M.
3. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar, selanjutnya disebut SD, Madrasah Ibtidaiyah, selanjutnya disebut MI, Sekolah Dasar Luar Biasa, selanjutnya disebut SDLB, Satuan Pendidikan Kerjasama, selanjutnya disebut SPK, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, selanjutnya disebut PKBM, Sanggar Kegiatan Belajar, selanjutnya disebut SKB, dan Pondok Pesantren Salafiyah, selanjutnya disebut PPS.
5. Program Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
6. Kriteria Kelulusan adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik.
7. US/M Susulan adalah US/M yang dilaksanakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti US/M karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
8. Kisi-kisi US/M adalah acuan dalam penyusunan dan perakitan Paket Soal yang disusun berdasarkan kurikulum yang berlaku.
9. Bahan US/M adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan US/M yang terdiri atas Paket Soal, Lembar Jawaban US/M, daftar hadir, berita acara, amplop pengembalian lembar jawaban, pakta
integritas, dan tata tertib.
10. Paket Soal US/M adalah seperangkat soal yang digunakan pada US/M.
11. Lembar Jawaban US/M yang selanjutnya disebut LJUS/M adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta ujian untuk menjawab soal US/M dan dapat dipindai.
12. Daftar satuan pendidikan penyelenggara US/M, selanjutnya disebut DSPP-US/M adalah daftar yang memuat penyelenggara US/M.
13. Daftar Nominasi Sementara, selanjutnya disebut DNS adalah daftar yang memuat calon peserta US/M sementara.
14. Daftar Nominasi Tetap, selanjutnya disebut DNT adalah daftar yang memuat calon peserta tetap US/M.
15. Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah/Madrasah, selanjutnya disebut DKHUS/M adalah daftar yang memuat hasil US/M.
16. Ijazah adalah dokumen/sertifikat pencapaian kompetensi akhir peserta didik yang berisi keterangan: penyelesaian seluruh program pembelajaran; perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir dan lulus US/M.
17. Penyelenggara US/M adalah satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya, dan Kementerian.
18. Sekolah Indonesia di Luar Negeri, selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan Indonesia di luar negeri yang menggunakan kurikulum yang berlaku di Indonesia.
19. Provinsi adalah pemerintah provinsi.
20. Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.
21. Badan adalah Badan Penelitian dan Pengembangan.
22. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
23. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
II. PESERTA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta US/M adalah sebagai berikut:
1. Telah atau pernah mengikuti pendidikan pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula.
2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1.
3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) setingkat SD/MI, SDLB, atau Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1 untuk pendidikan informal.
4. Berhalangan mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M dapat mengikuti US/M susulan.
B. Pendaftaran Peserta
1. Satuan pendidikan melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran yang dibakukan oleh Provinsi.
2. Satuan pendidikan mengirimkan daftar peserta ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
3. Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengoordinasikan pemasukan data peserta dengan menggunakan aplikasi yang diterbitkan oleh Provinsi.
4. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.
5. Satuan pendidikan melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
6. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta US/M ke satuan pendidikan.
7. Pimpinan satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/M yang telah ditempel foto peserta.
8. Peserta yang tidak lulus US/M padatahun pelajaran 2014/2015 dan akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2015/2016 harus terdaftar pada satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang ditunjuk.
III. PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Kementerian
Tugas dan kewenangan Kementerian dalam penyelenggaraan US/M adalah:
1. Menetapkan POS US/M;
2. Menetapkan kisi-kisi soal untuk muatan/mata pelajaran Bahasa Indonesia,Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB sertakisi-kisi soal untuk mata pelajaran Indonesia, Matematika, IPA,IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula;
3. Menggandakan dan mendistribusikan kisi-kisi soal sebagaimana dimaksud pada angka 2 ke Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
4. Menyusun dan menetapkan soal sebanyak 25% (dua puluh lima persen) paket soal untuk muatan/mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2;
5. Merakit paket soal sebagaimana dimaksud pada angka 4 bersama Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
6. Menyediakan ahli penilaian pendidikan untuk kegiatan penulisan soal yang dikoordinasikan oleh Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
7. Melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M ke Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
8. Memantau pelaksanaan US/M di Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan secara ke Kabupaten/Kota serta satuan pendidikan;
9. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil US/M serta menyusun laporan pemetaan hasil US/M;
10. Mengevaluasi penyelenggaraan US/M.
B. Provinsi
1. Gubernur
Gubernur menetapkan instansi di tingkat Provinsi sebagai Penyelenggara US/M Provinsi yang terdiri atas;
a. Dinas Pendidikan Provinsi; dan
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama.
2. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dinas pendidikan provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama mempunyai tugas dan kewenangan:
a. merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Dewan Pendidikan Provinsi, DPRD Provinsi, Provinsi, media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
c. menggandakan dan mendistribusikan Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d. menerima DNT dari Kabupaten/Kota dan mengirimkannya ke Kementerian;
e. menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Kementerian dengan memilih indikator sesuai dengan karakteristik daerah dan melibatkan para pendidik yang mewakili seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya dan ahli penilaian pendidikan dari Badan;
f. merakit dan menetapkan paket soal US/M bersama Kementerian yang terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Badan dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dari Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
g. menggandakan bahan US/M sebagaimana dimaksud pada butir f yang mencakup Paket Soal, LJUS/M, daftar hadir, berita acara, dan pakta integritas;
h. mendistribusikan bahan US/M sebagaimana dimaksud pada butir g ke satuan pendidikan melalui Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
i. menjaga kerahasiaan bahan US/M;
j. menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
k. menyediakan aplikasi pendataan;
l. membentuk tim penskoran LJUS/M muatan/mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada butir f;
m. melakukan penskoran hasil US/M sebagaimana dimaksud padabutir f;
n. menyampaikan hasil pemindaian dan penskoran kepada Badan;
o. mencetak dan mendistribusikan DKHUS/M untuk muatan/mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan Kementerian ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama
p. mencetak dan mendistribusikan blanko ijazah dan hasil US/M ke satuan pendidikan melalui Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangan;
q. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; dan
r. membuat laporan pelaksanaan US/M di wilayahnya dan
menyampaikannya kepada Kementerian.
C. Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal bidang Sosial Budaya.
Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal bidang Sosial
Budaya mempunyai tugas dan kewenangan:
1. menetapkan penyelenggaraan US/M negara di wilayah
tugasnya;
2. merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan
US/M di wilayahnya;
3. melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada SILN di
wilayahnya;
4. menggandakan dan mendistribusikan Permen, POS, dan kisikisi
soal yang ditetapkan Kementerian;
5. menetapkan DNT peserta US/M di wilayahnya dan
mengirimkannya ke Kementerian;
6. menetapkan kisi-kisi dan menyusun 75% (tujuh puluh lima
persen) paket soal yang kisi-kisinya ditetapkan oleh
Kementerian dengan melibatkan para pendidik dari SILN di
wilayahnya;
7. mengambil 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Badan;
8. merakit dan menetapkan paket soal US/M yang terdiri atas 25%
(dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dan 75%
(tujuh puluh lima persen) paket soal dari SILN Penyelenggara di
wilayahnya;
9. menggandakan dan mendistribusikan bahan US/M yang
mencakup Paket Soal, LJUS/M, Daftar Hadir, Berita Acara, dan
pakta integritas ke SILN;
10. melakukan pemindaian dan penskoran hasil US/M SILN serta
mengirimkan hasilnya ke Badan;
11. menjaga kerahasiaan bahan US/M;
12. menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan US/M;
13. menyediakan aplikasi pendataan;
14. membentuk tim pemindai dan penskoran LJUS/M;
15. mencetak dan mendistribusikan DKHUS/M untuk
muatan/mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan
Kementerian ke setiap SILN penyelenggara;
16. mencetak dan mendistribusikan blanko ijazah dan hasil US/M
ke SILN penyelenggara;
17. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; dan
18. membuat laporan pelaksanaan US/M di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Kementerian.
D. Kabupaten/Kota
1. Bupati/Walikota
Bupati/Walikota menetapkan instansi di tingkat kabupaten/kota sebagai Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota yang terdiri atas:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
b. Kantor Kementerian Agama.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/Mdi wilayahnya berdasarkan POS US/M;
b. melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam seluruh tahapan penyelenggaraan US/M;
c. mengoordinasikan dan menyosialisasikan pelaksanaan US/M kepada pimpinan satuan pendidikan, Dewan Pendidikan, DPRD, kabupaten/kota, media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
d. melakukan pendataan dan menetapkan calon peserta US/M;
e. mengelola data peserta US/M serta menerbitkan DNS dan DNT;
f. mengirimkan DNS ke Satuan pendidikan untuk divalidasi;
g. mengirimkan DNT ke Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama serta satuan pendidikan;
h. mencetak kartu peserta US/M;
i. mendistribusikan Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian ke satuan pendidikan;
j. mengusulkan calon penulis soal US/M ke Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
k. mendistribusikan bahan US/M ke Satuan pendidikan;
l. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
m. menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan US/M;
n. membentuk tim pemindai LJUS/M;
o. melakukan pemindaian LJUS/M;
p. mengirimkan hasil pemindaian ke Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama;
q. menerima DKHUS/M dari Provinsi atauKantor Wilayah Kementerian Agama dan mengirimkannya kesatuan pendidikan;
r. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US/M diwilayahnya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Pengawas Sekolah; dan
s. membuat laporan pelaksanaan US/M kabupaten/kota dan menyampaikannya ke Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama.
E. Satuan Pendidikan
1. Persyaratan penyelenggara US/M
a. Penyelenggara US/M adalah satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
b. Penyelenggaraan US/M untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi atau berada di daerah tertinggal/terluar/terpencil dilakukan oleh satuan/program pendidikan yang sudah terakreditasi atau oleh satuan/program pendidikan yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama setempat.
c. Pimpinan satuan pendidikan menetapkan
Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M di satuan
pendidikan yang terdiri atas Pendidik dari satuan
pendidikan yang bersangkutan dan/atau Pendidik dari
satuan pendidikan lain yang bergabung.
2. Satuan pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. melaksanakan tahapan US/M berdasarkan Permen dan POS US/M serta petunjuk teknis pelaksanaan US/M di satuan pendidikan;
b. melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada pendidik, peserta US/M, orang tua, dan komite sekolah
c. mengusulkan calon penulis soal US/M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d. menyusun dan menetapkan paket soal US/M yang kisikisinya tidak ditetapkan Kementerian;
e. melakukan pendaftaran calon peserta US/M dan mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama;
f. melakukan latihan pengisian LJUS/M kepada calon peserta US/M;
g. mengambil bahan US/M di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota;
h. memeriksa dan memastikan amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel;
i. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
j. menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan US/M bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus;
k. menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
l. memeriksa dan memastikan amplop LJUS/M dalam keadaan dilem/dilak di ruang ujian dan telah
ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M, serta dibubuhi stempel satuan pendidikan;
m. mengumpulkan hasil US/M serta mengirimkannya ke
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
n. menerima DKHUS/M dari Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama;
o. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil US/M kepada peserta US/M; dan
p. menyampaikan laporan pelaksanaan US/M kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama, khusus ILN kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
Selengkapnya silakan download POS US SD/MI 2016
Demikian tentang POS US SD/MI 2016. Semoga bermanfaat
Silakan Download POS Ujian Sekolah/US SD/MI Tahun 2016
A. KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat, selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua muatan/mata pelajaran dan muatan lokal.
2. Prosedur Operasional Standar, selanjutnya disebut POS adalah langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan serta menjadi dasar dan acuan dalam penyelenggaraan US/M.
3. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar, selanjutnya disebut SD, Madrasah Ibtidaiyah, selanjutnya disebut MI, Sekolah Dasar Luar Biasa, selanjutnya disebut SDLB, Satuan Pendidikan Kerjasama, selanjutnya disebut SPK, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, selanjutnya disebut PKBM, Sanggar Kegiatan Belajar, selanjutnya disebut SKB, dan Pondok Pesantren Salafiyah, selanjutnya disebut PPS.
5. Program Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
6. Kriteria Kelulusan adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik.
7. US/M Susulan adalah US/M yang dilaksanakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti US/M karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
8. Kisi-kisi US/M adalah acuan dalam penyusunan dan perakitan Paket Soal yang disusun berdasarkan kurikulum yang berlaku.
9. Bahan US/M adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan US/M yang terdiri atas Paket Soal, Lembar Jawaban US/M, daftar hadir, berita acara, amplop pengembalian lembar jawaban, pakta
integritas, dan tata tertib.
10. Paket Soal US/M adalah seperangkat soal yang digunakan pada US/M.
11. Lembar Jawaban US/M yang selanjutnya disebut LJUS/M adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta ujian untuk menjawab soal US/M dan dapat dipindai.
12. Daftar satuan pendidikan penyelenggara US/M, selanjutnya disebut DSPP-US/M adalah daftar yang memuat penyelenggara US/M.
13. Daftar Nominasi Sementara, selanjutnya disebut DNS adalah daftar yang memuat calon peserta US/M sementara.
14. Daftar Nominasi Tetap, selanjutnya disebut DNT adalah daftar yang memuat calon peserta tetap US/M.
15. Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah/Madrasah, selanjutnya disebut DKHUS/M adalah daftar yang memuat hasil US/M.
16. Ijazah adalah dokumen/sertifikat pencapaian kompetensi akhir peserta didik yang berisi keterangan: penyelesaian seluruh program pembelajaran; perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir dan lulus US/M.
17. Penyelenggara US/M adalah satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya, dan Kementerian.
18. Sekolah Indonesia di Luar Negeri, selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan Indonesia di luar negeri yang menggunakan kurikulum yang berlaku di Indonesia.
19. Provinsi adalah pemerintah provinsi.
20. Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.
21. Badan adalah Badan Penelitian dan Pengembangan.
22. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
23. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
II. PESERTA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta US/M adalah sebagai berikut:
1. Telah atau pernah mengikuti pendidikan pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula.
2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1.
3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) setingkat SD/MI, SDLB, atau Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1 untuk pendidikan informal.
4. Berhalangan mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M dapat mengikuti US/M susulan.
B. Pendaftaran Peserta
1. Satuan pendidikan melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran yang dibakukan oleh Provinsi.
2. Satuan pendidikan mengirimkan daftar peserta ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
3. Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengoordinasikan pemasukan data peserta dengan menggunakan aplikasi yang diterbitkan oleh Provinsi.
4. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.
5. Satuan pendidikan melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
6. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta US/M ke satuan pendidikan.
7. Pimpinan satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/M yang telah ditempel foto peserta.
8. Peserta yang tidak lulus US/M padatahun pelajaran 2014/2015 dan akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2015/2016 harus terdaftar pada satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang ditunjuk.
III. PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Kementerian
Tugas dan kewenangan Kementerian dalam penyelenggaraan US/M adalah:
1. Menetapkan POS US/M;
2. Menetapkan kisi-kisi soal untuk muatan/mata pelajaran Bahasa Indonesia,Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB sertakisi-kisi soal untuk mata pelajaran Indonesia, Matematika, IPA,IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula;
3. Menggandakan dan mendistribusikan kisi-kisi soal sebagaimana dimaksud pada angka 2 ke Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
4. Menyusun dan menetapkan soal sebanyak 25% (dua puluh lima persen) paket soal untuk muatan/mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2;
5. Merakit paket soal sebagaimana dimaksud pada angka 4 bersama Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
6. Menyediakan ahli penilaian pendidikan untuk kegiatan penulisan soal yang dikoordinasikan oleh Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
7. Melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M ke Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
8. Memantau pelaksanaan US/M di Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan secara ke Kabupaten/Kota serta satuan pendidikan;
9. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil US/M serta menyusun laporan pemetaan hasil US/M;
10. Mengevaluasi penyelenggaraan US/M.
B. Provinsi
1. Gubernur
Gubernur menetapkan instansi di tingkat Provinsi sebagai Penyelenggara US/M Provinsi yang terdiri atas;
a. Dinas Pendidikan Provinsi; dan
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama.
2. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dinas pendidikan provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama mempunyai tugas dan kewenangan:
a. merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Dewan Pendidikan Provinsi, DPRD Provinsi, Provinsi, media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
c. menggandakan dan mendistribusikan Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d. menerima DNT dari Kabupaten/Kota dan mengirimkannya ke Kementerian;
e. menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Kementerian dengan memilih indikator sesuai dengan karakteristik daerah dan melibatkan para pendidik yang mewakili seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya dan ahli penilaian pendidikan dari Badan;
f. merakit dan menetapkan paket soal US/M bersama Kementerian yang terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Badan dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dari Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
g. menggandakan bahan US/M sebagaimana dimaksud pada butir f yang mencakup Paket Soal, LJUS/M, daftar hadir, berita acara, dan pakta integritas;
h. mendistribusikan bahan US/M sebagaimana dimaksud pada butir g ke satuan pendidikan melalui Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
i. menjaga kerahasiaan bahan US/M;
j. menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
k. menyediakan aplikasi pendataan;
l. membentuk tim penskoran LJUS/M muatan/mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada butir f;
m. melakukan penskoran hasil US/M sebagaimana dimaksud padabutir f;
n. menyampaikan hasil pemindaian dan penskoran kepada Badan;
o. mencetak dan mendistribusikan DKHUS/M untuk muatan/mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan Kementerian ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama
p. mencetak dan mendistribusikan blanko ijazah dan hasil US/M ke satuan pendidikan melalui Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangan;
q. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; dan
r. membuat laporan pelaksanaan US/M di wilayahnya dan
menyampaikannya kepada Kementerian.
C. Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal bidang Sosial Budaya.
Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal bidang Sosial
Budaya mempunyai tugas dan kewenangan:
1. menetapkan penyelenggaraan US/M negara di wilayah
tugasnya;
2. merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan
US/M di wilayahnya;
3. melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada SILN di
wilayahnya;
4. menggandakan dan mendistribusikan Permen, POS, dan kisikisi
soal yang ditetapkan Kementerian;
5. menetapkan DNT peserta US/M di wilayahnya dan
mengirimkannya ke Kementerian;
6. menetapkan kisi-kisi dan menyusun 75% (tujuh puluh lima
persen) paket soal yang kisi-kisinya ditetapkan oleh
Kementerian dengan melibatkan para pendidik dari SILN di
wilayahnya;
7. mengambil 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Badan;
8. merakit dan menetapkan paket soal US/M yang terdiri atas 25%
(dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dan 75%
(tujuh puluh lima persen) paket soal dari SILN Penyelenggara di
wilayahnya;
9. menggandakan dan mendistribusikan bahan US/M yang
mencakup Paket Soal, LJUS/M, Daftar Hadir, Berita Acara, dan
pakta integritas ke SILN;
10. melakukan pemindaian dan penskoran hasil US/M SILN serta
mengirimkan hasilnya ke Badan;
11. menjaga kerahasiaan bahan US/M;
12. menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan US/M;
13. menyediakan aplikasi pendataan;
14. membentuk tim pemindai dan penskoran LJUS/M;
15. mencetak dan mendistribusikan DKHUS/M untuk
muatan/mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan
Kementerian ke setiap SILN penyelenggara;
16. mencetak dan mendistribusikan blanko ijazah dan hasil US/M
ke SILN penyelenggara;
17. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; dan
18. membuat laporan pelaksanaan US/M di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Kementerian.
D. Kabupaten/Kota
1. Bupati/Walikota
Bupati/Walikota menetapkan instansi di tingkat kabupaten/kota sebagai Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota yang terdiri atas:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
b. Kantor Kementerian Agama.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/Mdi wilayahnya berdasarkan POS US/M;
b. melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam seluruh tahapan penyelenggaraan US/M;
c. mengoordinasikan dan menyosialisasikan pelaksanaan US/M kepada pimpinan satuan pendidikan, Dewan Pendidikan, DPRD, kabupaten/kota, media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
d. melakukan pendataan dan menetapkan calon peserta US/M;
e. mengelola data peserta US/M serta menerbitkan DNS dan DNT;
f. mengirimkan DNS ke Satuan pendidikan untuk divalidasi;
g. mengirimkan DNT ke Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama serta satuan pendidikan;
h. mencetak kartu peserta US/M;
i. mendistribusikan Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian ke satuan pendidikan;
j. mengusulkan calon penulis soal US/M ke Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
k. mendistribusikan bahan US/M ke Satuan pendidikan;
l. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
m. menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan US/M;
n. membentuk tim pemindai LJUS/M;
o. melakukan pemindaian LJUS/M;
p. mengirimkan hasil pemindaian ke Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama;
q. menerima DKHUS/M dari Provinsi atauKantor Wilayah Kementerian Agama dan mengirimkannya kesatuan pendidikan;
r. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US/M diwilayahnya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Pengawas Sekolah; dan
s. membuat laporan pelaksanaan US/M kabupaten/kota dan menyampaikannya ke Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama.
E. Satuan Pendidikan
1. Persyaratan penyelenggara US/M
a. Penyelenggara US/M adalah satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
b. Penyelenggaraan US/M untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi atau berada di daerah tertinggal/terluar/terpencil dilakukan oleh satuan/program pendidikan yang sudah terakreditasi atau oleh satuan/program pendidikan yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama setempat.
c. Pimpinan satuan pendidikan menetapkan
Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M di satuan
pendidikan yang terdiri atas Pendidik dari satuan
pendidikan yang bersangkutan dan/atau Pendidik dari
satuan pendidikan lain yang bergabung.
2. Satuan pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. melaksanakan tahapan US/M berdasarkan Permen dan POS US/M serta petunjuk teknis pelaksanaan US/M di satuan pendidikan;
b. melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada pendidik, peserta US/M, orang tua, dan komite sekolah
c. mengusulkan calon penulis soal US/M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d. menyusun dan menetapkan paket soal US/M yang kisikisinya tidak ditetapkan Kementerian;
e. melakukan pendaftaran calon peserta US/M dan mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama;
f. melakukan latihan pengisian LJUS/M kepada calon peserta US/M;
g. mengambil bahan US/M di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota;
h. memeriksa dan memastikan amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel;
i. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
j. menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan US/M bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus;
k. menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
l. memeriksa dan memastikan amplop LJUS/M dalam keadaan dilem/dilak di ruang ujian dan telah
ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M, serta dibubuhi stempel satuan pendidikan;
m. mengumpulkan hasil US/M serta mengirimkannya ke
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
n. menerima DKHUS/M dari Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama;
o. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil US/M kepada peserta US/M; dan
p. menyampaikan laporan pelaksanaan US/M kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama, khusus ILN kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
Selengkapnya silakan download POS US SD/MI 2016
Demikian tentang POS US SD/MI 2016. Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment