Tuesday, March 22, 2016

Login E-Kinerja DKI Jakarta

E-Kinerja adalah sistem penilaian kinerja yang juga dapat dijadikan dasar pemberian insentif kepada seluruh pegawai Pemda DKI Jakarta. Ini merupakan sistem tertutup yang memerlukan login untuk masuk, melihat data, dan melakukan aktifitas.

LOGIN eKINERJA DKI V2
Username : Masukan NRK anda
Password : Tanya operator sekolah

JIka kotak login tersebut tidak berfungsi, silahkan Login E-Kinerja DKI Jakarta dengan mengklik link berikut
http://etkdbkd.jakarta.go.id/

Setelah login, Silahkan edit profil anda dengan memasukan

Login E-Kinerja DKI Jakarta
  1. Nomor KTP
  2. Nomor NPWP
  3. Nomor Handphone
  4. Email
Jika data tersebut telah di isi, jangan lupa klik tombol simpan.
Selesai, Logout.
Pengumuman
  • Bagi Pegawai di WAJIB kan untuk SEGERA menginput data (NO. KTP, NPWP, HP, EMAIL) pada PROFILE.
  • Bagi yang tidak bisa MENGINPUT PADA MENU PROFILE, dapat melakukan hal berikut :
    1. Jika menggunakan browser Chrome : klik menu – more tools – clear browsing data – klik tombol clear browsing data
    2. Jika menggunakan browser Mozilla : klik menu Tools – option – Advanced – Network – Cache web content - klik tombol clear now
  • Setting Struktur, Aktifitas Bawahan, dan validasi aktifitas bulan Februari 2016 sudah dapat dilakukan. Input dapat dilakukan melalui aktifitas umum atau aktifitas utama, bobot aktifitasnya sama saja. Jika melalui aktifitas utama, atasan harus setting aktifitas bawahan terlebih dahulu.
  • Untuk pegawai yang dilantik tanggal 8 Januari 2016, mulai dipasang dalam jabatan baru di struktur pada bulan februari 2016 ( sesuai pergub 193 tahun 2015 pasal 33 )
  • Masing-masing pegawai setelah INPUT AKTIVITAS, VALIDASI DAN REVIEW PERILAKU selesai, selanjutnya WAJIB melakukan proses pengiriman data hasil Capaian Prestasi Kerja melalui modul Cek Capaian Kinerja. Petunjuk Operasional modul tersebut dapat di download disini
  • Jika ada pertanyaan mengenai e-Kinerja, dapat berkonsultasi ke Dinas Kominfomas , Gedung Balaikota Blok G, Lantai 13, pada hari kerja , Jam Pelayanan : pukul 13.00 - 16.00 WIB.
  • (REVISI) Jika ada pegawai yang mengambil cuti sakit,cuti besar,cuti bersalin, cuti di luar tanggungan negara, maka operator absensi wajib input keterangan cutinya di web eAbsensi/bkd.jakarta.go.id sebagai dasar untuk penghitungan ekinerja dan melaporkan SK cutinya ke BKD.
    Jika ada pegawai yang mengambil cuti tahunan, cuti alasan penting dan dinas luar (termasuk diklat, pendamping haji) maka operator absensi cukup input keterangan tersebut di web eAbsensi/bkd.jakarta.go.id.

No comments:

Post a Comment