infogtk - Memasuki tahun pelajaran (TP) 2016/2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan Arsip Data Komputer (ADK) tidak dapat dipergunakan kembali sehingga untuk tunjangan guru pendidikan menengah (Guru Dikmen) tahun 2016 ini bakal menggunakan data yang terdapat dalam sisten Aplikasi Data Pokok Pendidikan (app Dapodik).
Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh operator sekolah untuk memaksimalkan pengisian data guru dan tenaga kependidikan (GTK) melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
Untuk melihat informasi selengkapnya, silahkan klik pengumuman di bawah ini :
Surat edaran dari Dirjen GTK.pdf
Demikian Pencairan Tunjangan Guru Dikmen menggunakan data yang ada pada http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh operator sekolah untuk memaksimalkan pengisian data guru dan tenaga kependidikan (GTK) melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
Untuk melihat informasi selengkapnya, silahkan klik pengumuman di bawah ini :
Surat edaran dari Dirjen GTK.pdf
Demikian Pencairan Tunjangan Guru Dikmen menggunakan data yang ada pada http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
No comments:
Post a Comment