Wednesday, February 3, 2016

Inilah kriteria Penerima Instentif Guru Non PNS 2016

infogtk - Telah diinformasikan sebelumnya bahwa mulai tahun 2016 ini para guru Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) bakal menikmati tunjangan guru terbaru yakni tunjangan insentif guru non PNS. Adapun untuk kuotanya telah disiapkan sebanyak 100ribu.

Melalui laman ini, diinformasikan beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam pemberian tunjangan insentif guru non PNS 2016 seperti tercantum di bawah ini :

  1. Penerima tunjangan insentif non PNS 2016, merupakan guru tetap bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. Penerima tunjangan insentif non PNS 2016, mengenyam pendidikan minimal S1/DIV (dikecualikan untuk daerah khusus);
  3. Khusus untuk guru bantu, minimal D2 dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
  4. Terdata dalam aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik);
  5. Penerima tunjangan insentif non PNS 2016, diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun;
  6. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  7. Beban kerja 24 jam, (Dikecualikan bagi guru yang bertugas di daerah khusus, pendidikan khusus, satuan pendidikan layanan khusus, atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan guru berkeahlian khusus);
  8. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran (mapel) yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya yang dibuktikan melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverivikasi oleh dinas pendidikan Provinsi/Kab./Kota.

Demikian informasi Guru dan Tenaga Kependidikan terbaru terkait kriteria Penerima Instentif Guru Non PNS 2016

Sumber

No comments:

Post a Comment