infogtk - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilease info graphic terkait Alur Kenaikan Pangkat PNS Terbaru. Seperti di publikasikan pada Fan Page Badan Kepegawaian Negara 'BKN' Republik Indonesia, dapat didapatkan beberapa informasi penting tentang :
A. Syarat-syarat Kenaikan PNS terbaru
1. Untuk kenaikan pangkat reguler
Syaratnya antara lain :
2. Untuk kenaikan pangkat pilihan Jabatan Fungsional tertentu
Syaratnya antara lain :
3. Untuk kenaikan pangkat pilihan Jabatan Struktural
Syaratnya antara lain :
Diolah dari Sumber :
B. Penyesuaian Ijazah
Syarat-syaratnya sebagai berikut :
1. FC Surat Ijin Belajar/ Tugas Belajar;
2. FC Ijazah dan Transkrip Nilai (legalisir);
3. Uraian Tugas ditandatangani serendah-rendahnya Eselon II;
4. STLKPPI (Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesesuaian);
5. SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 Tahun Terakhir;
6. FC SK KP terakhir
C. Pembuatan Karpeg (Kartu Pegawai)
Syarat-syaratnya sebagai berikut :
1. Surat permohonan dari Instansi perihal Karpeg ditujukan kepada Kepala BKN up. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta (Dibuat oleh oleh Biro Kepegawaian istansi masing-masing);
2. FC SK CPNS (legalisir);
3. FC SK PNS (legalisir);
4. FC STTPL (legalisir);
5. Pas Photo ukuran 3 x 4 (legalisir).
Catatan : Untuk penggantian Karpeg yang hilang, persyaratan diatas ditambah dengan SURAT KEHILANGAN dari KEPOLISIAN.
D. Pembuatan Kartu Istri PNS (Karis) atau Kartu Suami (Karsu)
Syarat-syaratnya antara lain :
1. Surat permohonan dari instansi perihal karis/karsu ditunjukan kepada Kepala BKN up. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta (Dibuat oleh oleh Biro Kepegawaian istansi masing-masing);
2. Laporan perkawinan pertama ditangani PNS yang bersangkutan;
3. FC Akte Nikah (legalisir);
4. FC SK PNS (legalisir);
5. Pas Photo ukuran 3x4 (2 lembar).
E. Perihal Pindah Instansi (Mutasi PNS)
Syarat-syaratnya antara lain :
1. FC SK CPNS (Legalisir);
2. FC SK PNS (Legalisir);
3. FC SK KP terakhir (Legalisir);
4. Surat Pengantar dari Instansi yang dituju;
5. Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Awal;
6. Surat Persetujuan Menerima dari Istansi yang di tuju;
Catatan : Proses pengajuan ke BKN dilakukan oleh Instansi yang dituju.
F. PENSIUN PNS
Penetapan SK Pensiun PNS dan Janda/ Dudanya bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), Tewas, Meninggal Dunia, dan Cacat karena Dinas bagi PNS Pusat.
Syarat-syaratnya :
1. Surat pengantar dari PPK instansi masing-masing yang ditujukan kepada Kepala BKN;
2. Surat permohonan Pensiun dari yang bersangkutan;
3. Data perorangan calon penerima pensiun/ DPCP yang ditandatangani oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya;
4. FC SK CPNS dan PNS (legalisir);
5. FC sah surat keputusan pangkat terakhir (legalisir);
6. FC sah Surat Nikah*
7. FC sah surat keputusan akte kelahiran/ kenal lahir anak;
8. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat*
9. Surat keterangan Janda/Duda dari kepala kelurahan/desa/camat*
10. FC sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
11. Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar.
Catatan : *khusus usul pensiun janda/duda
A. Syarat-syarat Kenaikan PNS terbaru
1. Untuk kenaikan pangkat reguler
Syaratnya antara lain :
- Sudah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
- Fotocopy (FC) SK Terakhir (legalisir);
- SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai Baik).
2. Untuk kenaikan pangkat pilihan Jabatan Fungsional tertentu
Syaratnya antara lain :
- FC SK Terakhir (Legalisir);
- FC SK Jabatan Fungsional Tertentu (legalisir);
- PAK (Penilaian Angka Kredit);
- SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai Baik).
3. Untuk kenaikan pangkat pilihan Jabatan Struktural
Syaratnya antara lain :
- Sudah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
- FC SK terakhir (legalisir);
- FC SK Jabatan (legalisir);
- FC SK Pelantikan
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT);
- SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai Baik).
Diolah dari Sumber :
B. Penyesuaian Ijazah
Syarat-syaratnya sebagai berikut :
1. FC Surat Ijin Belajar/ Tugas Belajar;
2. FC Ijazah dan Transkrip Nilai (legalisir);
3. Uraian Tugas ditandatangani serendah-rendahnya Eselon II;
4. STLKPPI (Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesesuaian);
5. SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 Tahun Terakhir;
6. FC SK KP terakhir
C. Pembuatan Karpeg (Kartu Pegawai)
Syarat-syaratnya sebagai berikut :
1. Surat permohonan dari Instansi perihal Karpeg ditujukan kepada Kepala BKN up. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta (Dibuat oleh oleh Biro Kepegawaian istansi masing-masing);
2. FC SK CPNS (legalisir);
3. FC SK PNS (legalisir);
4. FC STTPL (legalisir);
5. Pas Photo ukuran 3 x 4 (legalisir).
Catatan : Untuk penggantian Karpeg yang hilang, persyaratan diatas ditambah dengan SURAT KEHILANGAN dari KEPOLISIAN.
D. Pembuatan Kartu Istri PNS (Karis) atau Kartu Suami (Karsu)
Syarat-syaratnya antara lain :
1. Surat permohonan dari instansi perihal karis/karsu ditunjukan kepada Kepala BKN up. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta (Dibuat oleh oleh Biro Kepegawaian istansi masing-masing);
2. Laporan perkawinan pertama ditangani PNS yang bersangkutan;
3. FC Akte Nikah (legalisir);
4. FC SK PNS (legalisir);
5. Pas Photo ukuran 3x4 (2 lembar).
E. Perihal Pindah Instansi (Mutasi PNS)
Syarat-syaratnya antara lain :
1. FC SK CPNS (Legalisir);
2. FC SK PNS (Legalisir);
3. FC SK KP terakhir (Legalisir);
4. Surat Pengantar dari Instansi yang dituju;
5. Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Awal;
6. Surat Persetujuan Menerima dari Istansi yang di tuju;
Catatan : Proses pengajuan ke BKN dilakukan oleh Instansi yang dituju.
F. PENSIUN PNS
Penetapan SK Pensiun PNS dan Janda/ Dudanya bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), Tewas, Meninggal Dunia, dan Cacat karena Dinas bagi PNS Pusat.
Syarat-syaratnya :
1. Surat pengantar dari PPK instansi masing-masing yang ditujukan kepada Kepala BKN;
2. Surat permohonan Pensiun dari yang bersangkutan;
3. Data perorangan calon penerima pensiun/ DPCP yang ditandatangani oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya;
4. FC SK CPNS dan PNS (legalisir);
5. FC sah surat keputusan pangkat terakhir (legalisir);
6. FC sah Surat Nikah*
7. FC sah surat keputusan akte kelahiran/ kenal lahir anak;
8. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat*
9. Surat keterangan Janda/Duda dari kepala kelurahan/desa/camat*
10. FC sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
11. Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar.
Catatan : *khusus usul pensiun janda/duda
No comments:
Post a Comment