infogtk - Subsidi tunjangan fungsional (STF) sudah berakhir semenjak beberapa tahun yang lalu, tepatnya sesuai PP nomor 74 tahun 2005.
Nah, mulai tahun 2016 ini para guru bakal mendapatkan tunjangan pengganti yang dikenal dengan istilah Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Insentif GBPNS) 2016 baik bagi para guru yang mengajar di sekolah negeri maupun bagi para guru yang mengajar disekolah swasta.
Tunjangan Insentif GBPNS 2016 ini ditujukan kepada para guru yang belum memperoleh sertifikasi.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan tunjangan insentif GBPNS 2016, antara lain :
Nah, mulai tahun 2016 ini para guru bakal mendapatkan tunjangan pengganti yang dikenal dengan istilah Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Insentif GBPNS) 2016 baik bagi para guru yang mengajar di sekolah negeri maupun bagi para guru yang mengajar disekolah swasta.
Tunjangan Insentif GBPNS 2016 ini ditujukan kepada para guru yang belum memperoleh sertifikasi.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan tunjangan insentif GBPNS 2016, antara lain :
- Beban mengajar minimal 24 (Dua Puluh Empat) Jam per minggu;
- Pemberian tunjangan Insentif GBPNS 2016, didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa menerima berbeda jumlahnya.
Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Ditjen Guru dan Tendik Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan, mengatakan "Kami siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini). Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama2 terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu." katanya.
Ditambahkannya, Mari tunjukkan anda dibutuhkan oleh sekolah dgn diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang2 minimal 24 jam perminggu.
Demikian infogtk terkait Tahun ini disiapkan Kuota 100.000 untuk Insentif guru bukan PNS (GBPNS)
No comments:
Post a Comment