Asalamu'alaikum wr.wb. salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi penting berikut ini.....ketentuan penyetaraan jabatan bagi guru bukan pns ( inpassing)
1. Surat Pengantar Kepala Sekolah
2. Lembar Fotocopy NUPTK
3. B3.iodata bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa disesuaikan,
4. SK 4Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat.
- Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
- SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
- Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir
- SK pengangkatan sebagai wakil kepala Sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada)
- Fotocopy Sertifikat Pendidik jika ada
- NRG jika ada
Sumber: ( http://www.kuambil.com/ )
Demikina informasi terbaru yang dapat saya sampaikan ....
semoga bermanfaat......
No comments:
Post a Comment