Asalamu'alaikum wr.wb. selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua...
mari simak informasi terbaru berikut ini...
Kabupaten Kepulauan Meranti mulai melaksanakan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2016. Besok, Rabu (24/2/2016) seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Meranti akan mengenakan seragam hitam putih.
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan bagian Ortal Setdakab Kepulauan Meranti. Dimana, dalam SE itu berbunyi dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, PNS diwajibkan berpakaian seragam hitam puih untuk hari Rabu. Sedangkan hari Senin dan Selasa mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki. Hari Kamis PDH Baik celana panjang hitam atau gelap sementara jumat berpakaian baju melayu lengkap.
Sekretaris BKPP Meranti M Edy Afrizal, mengakui memang betul SE tersebut telah dikeluarkan bagian Ortal. Hanya saja, itu baru diatur untuk pakaian PNS, sementara honorer belum ada aturannya.Kalau tidak salah sesuai surat edaran itu, baju putih lengan pendek untuk staf dan eselon 4, lengan panjang untuk eselon 2 dan 3," ujar laki-laki yang akrab dipanggil Panglime itu.
Ini akan menjadi pemandangan yang baru. Pasalnya, selama ini seragam hitam putih sering dikenakan CPNS yang mengikuti masa LPJ, ataupun mahasiwa baru yang masih dalam masa ospek, atau mungkin pekerja yang statusnya masih magang.
Sumber : ( http://www.goriau.com/ )
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk kita semua....
No comments:
Post a Comment