Bekasi – Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kota Bekasi berencana ingin menghapuskan tenaga honorer/magang, padahal sebagian dari mereka banyak yang sudah mengabdi selama lebih dari 5 tahun lamanya. Kabar tersebut membuat gelisah sebagian besar dari pegawai honorer itu sendiri.
Kepala BKD Kota Bekasi, Reni Indrawati menolak diwawancarai ketika ditanya soal penghapusan tenaga honorer yang berada di Kota Bekasi.” tanya sama kabid saya aja, ga usah tanya ke saya. tanya aja sama dia, saya ga tau urusannya,” kilah Reni Indrawati sambil berjalan menuju mobil dinasnya usai berkunjung ke kantor Kecamatan Bekasi Utara.
Di tempat yang sama, salah satu orang BKD yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan, menurut UU Administrasi Sipil Negara (ASN) yang baru bahwa tenaga honorer atau magang tersebut tidak ada dalam aturan yang terbaru. Namun kenyataannya selama ini, sektor SKPD Pemerintah Kota Bekasi maupun kecamatan serta kelurahan banyak memakai jasa dari tenaga honorer atau magang, karena memang sektor pemerintahan tersebut masih membutuhkannya sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
Terlebih lagi, Masih kata Kabid BKD, dalam Dinas Pendidikan Kota Bekasi sendiri, untuk pengajar dari tenaga honorer sangat banyak, dan apabila aturan Undang-undang ASN tersebut diberlakukan 100 persen untuk semua sektor Pemerintahan Kota Bekasi, itu akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja alias PHK serentak. Dan yang terjadi secara global adalah pengangguran besar-besaran di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi, apalagi tenaga honorer di bidang pendidikan di sekolah negeri sendiri, jumlah tenaga honorer sangat banyak.
Yang mengherankan, pada tahun 2015 ini Pemkot Bekasi berencana akan mengadakan program pendidikan untuk tenaga honorer. Namun yang jadi pertanyaan adalah, jika program tersebut tetap diadakan dengan dibarengi adanya penghapusan tenaga honorer di tahun yang sama.
Terpisah, Direktur Bekasi Parliamentary Center (BPC) Didit Susilo mengatakan, Nasib ribuan tenaga honorer Kota Bekasi tidak secara otomatis menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) seperti K2 seiring diberlakukannya UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pegawai honorer akan berganti nama menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sedangkan, untuk saat ini aparatur di Pemkot Bekasi ada 17.988 orang pegawai, dengan 12.590 orang PNS dan 5.398 orang diantaranya adalah tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer. “Memang realitanya, struktur birokrasi Pemkot Bekasi sudah terlalu gemuk dan membebani keuangan daerah yaitu gaji pegawai. Tapi jujur saja TKK yang ada kan banyak titipan dari berbagai pemangku kepentingan dan itu menyangkut nasib seseorang. Jadi BKD (Badan Kepegawaian Daerah) harus mencarikan solusi bukan lempar masalah,” jelas Didit Susilo.
Menurut Didit, meski sudah diberlakukan UU ASN yang baru, tapi sampai kini juklak-juknisnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) belum ada sehingga belum bisa efektif . Ia menilai UU tersebut diskriminatif terhadap pegawai honorer. Intinya, pihaknya menganggap UU ASN tidak mengatur keberadaan pegawai honorer, seperti diatur Pasal 2 ayat (3) UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
“Pasal-pasal itu membuat nasib pegawai honorer tidak jelas karena tidak ada pengaturan khusus bagi pegawai honorer atau TKK,” ujar Didit.
Didit mengatakan, berlakunya UU ASN telah membatalkan UU Pokok-Pokok Kepegawaian yang membagi jenis pegawai negeri menjadi tiga golongan PNS, TNI/Polri, dan tenaga honorer. Perubahan istilah pegawai honorer menjadi PPPK ini bertentangan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, UU Ketenagakerjaan menyebutkan pekerjaan yang sifatnya tetap tidak bisa dikontrakkan. “PPPK sifatnya kontrak, setiap tahun bisa diperpanjang. Padahal, profesi guru, tenaga kesehatan, TKK, sifat pekerjaannya tetap,” jelasnya.
Dia melihat melihat UU ASN banyak pertentangan aturan hukum termasuk dengan PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan PNS dan PP No.56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Didit menambahkan, berlakunya UU ASN menutup ruang tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Sebab, pengadaan dalam Pasal 58 UU ASN menyiratkan hanya untuk pelamar umum, tanpa hak khusus yang dimiliki tenaga TKK. Serta menjadikan mimpi buruk bagi pegawai honorer non kategori, sebelum nasib tenaga honorer dipastikan. Aturan itu juga mematikan hak tenaga honorer seperti diamanatkan PP No. 56 Tahun 2012. UU ASN mencerminkan ketidak pastian hukum yang adil dan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” katanya.
Ada banyak perubahan aturan kepegawaian, selain penambahan masa usia pensiun sebanyak dua tahun, diantaranya ada juga penghapusan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).Bagi honorer yang masuk kategori K3 akan kecewa, karena tidak ada harapan untuk menjadi pegawai negeri seperti honorer K2, melainkan hanya akan menjadi P3K, dan itupun jika SKPD tempatnya bekerja masih membutuhkan tenaganya. “Yang perlu dilakukan yaitu merasinalisasi sesuai beban kerja disebar ke beberapa unit pelayanan dan admnistrasi sekolah. Khusus untuk TKK guru memang masih dibutuhkan karena Kota Bekasi masih kekurangan tenaga pendidik. Kan ada guru yang sudah mengabdi lebih 15 tahun perlu perhatian,”pungkasnya.
Sumber : Tahta Bekasi
No comments:
Post a Comment