Wednesday, March 30, 2016

SURAT PERMOHONAN NPWP

SURAT PERMOHONAN NPWP


SUDAHKAH ANDA SEMUA MEMPUNYAI NPWP? Dan sudahkan anda taat membayar pajak serta masih aktifkah NPWP anda semuanya. Perlu pembaharuan NPWP?
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang bersifat pribadi, organissi, Pengusaha  sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak (NPWP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak. Setiap wajib pajak akan memilik NPWP.

Apakah fungsi NPWP?? Yang jelas pertama karena NPWP adalah start awal dari semua hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Jadi ketika akan membayar pajak dia mempunyai NPWP, mengajukan restitusi, pemindahbukuan, dll (itu sudah jelas). Kalau dilihat dari situ terlihat bahwa NPWP hanya untuk kepentingan pajak saja. Seolah-olah negara yang membutuhkan NPWP. Tapi jangan salah, NPWP sekarang ini tidak hanya untuk melaksanakan kewajiban pajak saja. NPWP sekarang ini juga menjadi salah satu syarat pengajuan kredit perbankan, terutama untuk badan. Ketika akan mengajukan kredit maka akan ditanya NPWP nya. Begitu pula untuk tender pengadaan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Perusahaan-perusahaan yang ikut tender harus memiliki NPWP.
Sedangkan kantor wilayah perpajakan senantiasa melayani berbagai pelayanan pajak mulai dari pajak pribadi bersifat bulanan, maupun tahunan sering disebut (PBB).

Nah bagaimana caranya untuk mendapat NPWP ini? begini caranya: Kita bisa mengajukan dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili atau lokasi usaha, sedangkan perorangan bisa langsung datang di dinas perpajakan setempat dengan membawa surat permohonan. Adapun surat permohonan bisa didownload di link bawah ini :


Demikian secara singkat penjelasan tentang fungsi dan kegunaan NPWP.






No comments:

Post a Comment