Perhelatan akbar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bukan saja berlangsung meriah, tapi diliputi sukacita. Ribuan guru yang hadir spontan memberikan tepuk tangan (applaus) buat Presiden. Joko Widodo telah menyampaikan bahwa Tunjangan Profesi bagi para guru tidak akan dihapuskan oleh pemerintah.
Tidak berhenti disitu, pemerintahan baru Jokowi akan membentuk suatu direktorat jenderal yang khusus mengurus guru.
"Pak Jokowi memang berjanji akan memuliakan guru. Karena itu, tidak akan menghentikan tunjangan profesi guru," kata Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia Dr Sulistyo dalam sambutan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) II PGRI tahun 2015 yang berlangsung di Padang (Sumbar), akhir pekan lalu.
Perhelatan akbar Konkernas Persatuan Guru Republik IndonesiaI itu bertema 'Mewujudkan Revolusi Mental Melalui Penguatan Peran Strategis Guru dan PGRI' yang berlangsung Jumat (23/1) hingga Senin (26/1) dibuka resmi oleh Wakil Ketua MPR-RI Oesman Sapta. Nampak hadir dalam acara itu, Ketua DPD-RI Irman Gusman dan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno serta ribuan pengurus PGRI dari seluruh tanah air.
Lebih jauh, Sulistiyo juga mengungkapkan rencana pemerintah yang akan membentuk satu direktorat jenderal yang khusus mengurus guru. "Ini sesuai dengan permintaan PGRI. Sebelum kampanye pemilihan presiden, Pak Jokowi berkunjung ke kantor PB PGRI dan telah memastikan akan memuliakan guru dan memprioritaskan pembangunan pendidikan," imbuhnya.
Dijelaskannya, presiden telah mengemukakan perlunya revolusi mental. Pendidikan adalah cara yang paling efektif untuk mencapainya. "Indonesia memerlukan cetak biru atau blueprint pendidikan sehingga arah dan kinerja pendidikan lebih efektif dan efisien," katanya.
Dibagian lain, Sulistiyo juga menyinggung masih banyaknya guru honorer yang rekruitmen, status kepegawaian dan kesejahteraannya tidak jelas. Keberadaan mereka juga variatif, ada yang sangat dibutuhkan dan ada yang keberadaanya tidak memperoleh tugas yang jelas. Diapun berharap pemerintah melakukan langkah penertiban melalui ketentuan yang dapat menjadi dasar rekruitmen, pembinaan dan pengaturan kepegawaiannya.
Hal yang sama juga berlaku bagi para guru di sekolah swasta yang perlu memperoleh perlindungan, terlebih di pendidikan dasar yang merupakan bagian integral wajib belajar. "Pemerintah perlu memberikan perlindungan dan pengawasan agar mereka dapat melakukan kontrak kerja dengan badan penyelenggara pendidikan," ujarnya.
Sumber : http://www.rmol.co/
No comments:
Post a Comment