JAKARTA - Komite I dan III DPD RI mendesak pemerintah untuk memprioritaskan honorer kategori dua atau K2 yang tidak memenuhi kriteria calon pegawai negeri sipil atau CPNS diangkat menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dan honorer usia diatas 35 tahun harus diprioritaskan menjadi PPPK.
Hal itu dituangkan dalam kesepakatan antara Komite I dan III DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam raker, Rabu (22/1).
"Kami minta honorer K2 yang tidak lulus tes tapi asli, diangkat CPNS. Sedangkan honorer yang tidak memenuhi kriteria CPNS dengan usia yang sudah diatas 35 tahun, harus diprioritaskan menjadi PPPK," tegas Wakil Ketua Komite I DPD, Benny Ramdani.
Senator asal Sulawesi Utara ini menambahkan, kebijakan khusus harus tetap diberikan lantaran honorer K2 sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Apalagi fakta di lapangan, honorer K2 ini justru memegang peranan penting di sekolah-sekolah. Seperti menjadi operator sekolah, guru bidang studi, wali kelas, dan lain-lain.
"Untuk mengganti honorer K2 bodong, kami minta pemerintah secepatnya menyelesaikan penetapan NIP honorer K2 yang lulus tes. Dengan demikian pemerintah bisa menentukan berapa honorer K2 yang akan digeser ke situ," tegasnya.
Sementara Yuddy berjanji akan memprioritaskan honorer Kategori 2 yang tidak lulus tes baik dalam rekrutmen CPNS maupun PPPK dengan memberikan kebijakan khusus berupa afirmasi.
sumber : jpnn
No comments:
Post a Comment