Sunday, March 20, 2016

Download RPP PKn Kurtilas SMP Lengkap

Silakan Download RPP PKn Kurtilas SMP Lengkap. Berikut adalah contoh RPP RPP PKn Kurtilas SMP. Untuk link downloadnya ada di bawah sendiri

Contoh RPP PKn Kurtilas 

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Satuan Pendidikan :   Sekolah Menengah Pertama (SMP
Mata Pelajaran       :   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Kelas :   VII
Semester :  1 (satu)
Alokasi Waktu :   1 x  Pertemuan (3 Jam Pelajaran)
Topik :  Menanamkan kesadaran dan keterikatan terhadap norma

Kompetensi Inti :
SIKAP
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
2. Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam Dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
PENGETAHUAN
3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural)berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
KETERAMPILAN
4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
Kompetensi Dasar     : 3.4 Memahami norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Indikator Pencapaian Kompetensi:
1. Menerima perbedaan peraturan (tata tertib) sekolah yang berlaku di SD/MI dengan peraturan di SMP/MTs.
2. Menjelaskan norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Berperilaku sesuai dengan norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat.



A. Tujuan Pembelajaran
1. Peserta didik dapat menunjukkan rasa hormat terhadap orang yang melaksanakan norma dalam kehidupan bermasyarakat melalui dialog mendalam dan berpikir kritis.
2. Peserta didik dapat menunjukkan kata hati tentang norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat melalui dialog mendalam dan berpikir kritis.
3. Peserta didik dapat menunjukkan kemampuan berperilaku berdasarkan norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat melalui permainan/simulasi.
4. Peserta didik dapat menunjukkan kemauan yang senantiasa berperilaku berdasarkan norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat melalui permainan/simulasi.
5. Peserta didik dapat menjelaskan pengertian norma melalui diskusi.
6. Peserta didik dapat menjelaskan macam-macam norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat melalui diskusi.
7. Peserta didik dapat menjelaskan fungsi norma dalam kehidupan bermasyarakat melalui diskusi.

B.  Materi Ajar
1. Rasa hormat terhadap orang yang melaksanakan norma dalam kehidupan bermasyarakat bahwa setiap orang harus memberikan apresiasi dan menjadikan contoh untuk diteladani kepada orang yang taat terhadap norma. Orang yang taat adalah orang yang merasakan, bahwa norma yang ada tersebut dapat memberikan manfaat atau kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya. Orang yang taat akan selalu mengikuti norma yang berlaku dan menjauhi larangannya, walaupun tidak ada orang yang mengawasi perbuatannya.
2. Kata hati tentang norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Sikap yang senantiasa berusaha untuk melaksanakan norma yang berlaku, bukan semata-mata karena adanya sanksi. Sikap positif dimaknai sebagai individu dan anggota masyarakat serta warga negara,mengerti dan mau mentaati norma karena keyakinan dalam hatinya bahwa dengan mentaati norma akan menciptakan kebaikan bagi dirinya dan bagi semua orang.
3. Kemampuan berperilaku berdasarkan norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat mengandung maksud orang tersebut memiliki pengetahuan tentang norma yang berlaku di lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia, memiliki pengetahuan tentang isi norma, memiliki sikap positif terhadap norma dapat memberikan manfaat atau kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya.
4. Kemauan untuk senantiasa berperilaku berdasarkan norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat: sikap yang dimaknai sebagai individu dan anggota masyarakat serta warga negara, mengerti dan mau mentaati norma karena keyakinan dalam hatinya bahwa dengan mentaati norma akan menciptakan kebaikan bagi dirinya dan bagi semua orang.
5. Pengertian norma adalah kaidah atau aturan-aturan bertindak yang dibenarkan untuk mewujudkan sesuatu yang penting, berguna, dan benar. Norma-norma dijadikan sebagai: (1) aturan sosial; (2) patokan perilaku yang pantas; (3) bertingkah laku rata-rata yang diabstraksikan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa norma masyarakat adalah aturan-aturan atau sebagai hasil kesepakatan masyarakat untuk mengatur sikap dan perilaku anggota masyarakat demi terwujudnya ketertiban dan kedamaian.Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karenaakibat-akibatnya dipandang baik. Larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
6. Macam-macam norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
a. Norma Agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
b. Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
c.   Norma Kesopanan ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
d. Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :(a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.(b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”,misalnya jual beli. (c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
7. Fungsi norma sosial sebagai patokan sikap dan tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Anggota masyarakat dapat menerima secara sukarela, sehingga penyimpangan dan pelanggaran jarang sekali terjadi. Fungsi norma sosial adalah:
a. Petunjuk arah dalam bersikap dan bertindak,
b. Pemandu dan pengontrol sikap dan tindakan,
c.   Alat pemersatu masyarakat,
d. Benteng perlindungan keberadaan masyarakat,
e. Pendorong sikap dan tindakan manusia,
f. Mengendalikan tindakan dalam mewujudkan keinginan dan/atau kepentingan semuanya harus secara proporsional, sesuai kebutuhan untuk hidup.
g. Mengupayakan terpenuhinya keanekaragaman kepentingan yang ada agar berlangsung secara terkendali, tertib, aman, tenteram, dan damai.


Silakan Download RPP PKn Kurtilas SMP Lengkap melalui link berikut.

No comments:

Post a Comment