Friday, March 25, 2016

PANDUAN TERBARU PENCAIRAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA UNTUK PNS

Asalamu'alaikum wr.wb. salam sejahtera untuk rekan-rekan pegawai negeri sipil seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini...

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau saat ini disebut dengan aparatur sipil negara (ASN) mulai berlaku 1 Juli 2015. Apa manfaat dari JKK dan JKM dan bagaimana cara bagi ASN agar bisa mendapatkan jaminan tersebut?



Berdasarkan data yang dihimpun oleh Liputan6.com terkait JKK, bila terjadi kecelakaan kerja terhadap peserta program JKK, maka peserta sendiri atau ahli waris atau instansi di mana peserta bekerja wajib melaporkannya kepada PT Taspen (Persero) selaku pengelola JKK.


Pelaporan yang dilakukan ahli waris atau instansi tersebut paling lambat 3x24 jam kerja. Saat melaporkan, ahli waris atau instansi wajib melengkapinya dengan formulir kecelakaan kerja tahap I (form Taspen-1) diketahui oleh kepala unit kerja atau instansi.


Tahap selanjutnya adalah pengajuan pembayaran klaim JKM ialah ahli waris mengajukan klaim atas jaminan kematian bersamaan dengan klaim jaminan hari tua bagi peserta meninggal dunia sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada klaim peserta yang wafat.

‎Baik JKK dan JKM memberikan manfaat masing-masing kepada PNS. Untuk JKK, PNS mendapat manfaat seperti perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Perawatan berupa pemeriksaan dasar dan penujang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta setara.

Kemudian santunan JKK berupa biaya pengangkutan peserta maksimal untuk darat sebesar Rp 1,3 juta, laut Rp 1,9 juta, dan udara Rp 3,2 juta. Ada pula gigi tiruan maksimal Rp 3,9 juta, uang duka 6 kali terakhir, dan beasiswa kepada anak peserta sebesar Rp 45 juta untuk SD, Rp 35 juta SMP, Rp 25 juta SMA, dan Rp 15 juta S1 sederajat.

Untuk tunjangan cacat, berdasarkan persentase gaji atas berkurangnya anggota tubuh yang hilang. Kemudian diberikan on-top dari hak pensiun.

Lalu, kepada JKM diberikan santunan sekaligus Rp 15 juta, uang duka wafat 3 kali gaji terakhir, biaya pemakaman Rp 15 juta, beasiswa Rp 15 juta. (Amd/Gdn)


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan .... 
semoga bermanfaat untuk kita semua....

No comments:

Post a Comment