Saturday, March 26, 2016

MENINGGAL SAAT BERTUGAS, PNS BISA DAPAT SANTUNAN HINGGA RP400 JUTA

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan pegawai negeri sipil seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini...

Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, banyak manfaat yang bisa di peroleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).


Yuddy mengakatakan, dengan iuran 0,54 persen setiap bulan, PNS bisa menerima santunan yang lebih besar jika mengalami kecelakaan hingga kematian saat bertugas.

"Kalau selama ini ada pegawai pemerintah meninggal santunannya Rp3 juta sampai Rp4 juta, sekarang nilai dari masa kerja, golongan kepangkatan dan bagaimana meninggalnya, kalau meninggalnya pas mau berangkat kerja itu besar ada yang mencapai Rp300 juta bahkan Rp400 juta," papar dia, Kamis (25/2/2016).

JKK dan JKM adalah fasilitas tambahan yang diberikan pemerintah selain gaji, tunjangan dan jaminan kesehatan. Dia mengatakan, fasilitas ini diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Nantinya, secara otomatis gaji PNS akan dipotong sebesar 0,54 persen untuk fasilitas ini. Mardiasmo bilang, iuran JKK dan JKM dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Landasan hukum dari program ini adalah amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 serta turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi ASN atau PNS.

Untuk diketahui, JKK memberikan manfaat antara lain, perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Untuk perawatan, ada pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, dan rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta setara.

Santunan yang diberikan pada JKK seperti penggantian biaya pengangkatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan atau ke rumahnya termasuh biaya pertolongan pada kecelakaan.

Untuk tunjangan cacat, akan diberikan kepada peserta yang mengalami catat, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja karena cacat.

Sementara itu, pada JKM manfaat yang bisa diterima antara lain santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk kita semua.....



No comments:

Post a Comment