Pengertian Mengheningkan Cipta- Sahabat Pembaca, apa mengheningkan/hening cipta itu ?, sebelum membuat artikel ini saya mencari definisi/pengertian dari mengheningkan cipta di wikipedia. Berbagai kata kunci pun sudah saya masukkan di mesin pencari, namun saya belum menemukannya. Kemudian saya mencari di Kamus Besar Bahasa Indonesia, dan menemukan hasil yang terpisah dari kedua kata tersebut yakni kata hening/mengheningkan dan cipta.
Untuk arti kata mengheningkan, menurut KBBI adalah merenungkan (mengenangkan) sesuatu/cipta bertafakur; diam merenung arwah; bersemadi ( http://kbbi.web.id/hening ). Sedangkan arti kata cipta adalah kemampuan pikiran untuk mengadakan sesuatu yang baru; angan-angan yang kreatif. (http://kbbi.web.id/cipta).
Pada umumnya atau sudah mejadi hal yang maklum, bahwa "Mengheningkan Cipta" mengandung maksud berdo'a untuk arwahnya para Pahlawan. Jadi terasa janggal jika pengertian mengheningkan cipta diambil dari gabungan arti kata mengheningkan dan cipta, karena jika digabung menjadi merenungkan kemampuan pikiran untuk mengadakan sesuatu yang baru.
Oleh karena itu pengertian hening cipta tidak bisa dimakan/ditelaah secara mentah karena memang dari penggabungan dua kata tersebut maknanya masih perlu ditelaah lebih mendalam. Kalau menurut hemat saya, mengheningkan adalah merenungkan, di mana dalam renungan itu bisa diisi dengan kegitan berdo'a dalam hati. Berdo'a untuk arwahnya para Pahlawan yang telah tiada, di mana para pahlawan tersebut sudah memberikan sumbangan kemerdekaan yang sangat berarti bagi rakyat Indonesia. Cipta/kemampuan pikiran para Pahlawan yang jenius menjadi salah satu jalan terciptanya kemerdekaan Indonesia. Bagaimana pemahaman Anda tentang pengertian "Hening Cipta", silakan sampaikan di kolom komentar, dan mungkin Anda menemukan definisinya, tolong tuliskan juga referensinya di kolom komentar.
Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta secara Serentak 60 Detik pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2015
1. Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.
2. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 pada pukul : 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
3. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan :
a. Di Pusat ( Jakarta ) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.
b. Di Provinsi dan Kabupaten / Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur / Kabupaten / Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantorkantor/ Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.
c. Di Kecamatan / Kelurahan / Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi kentongan di tempat upacara selama 1 menit.
4. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di :
a. Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara / Laut dan
tempat keramaian lainnya.
b. Rumah-rumah.
c. Jalan Raya ( dalam kota ).
d. Kantor, Sekolah dan Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
e. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota)
agar menghentikan kendaraannya.
f. Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
g. Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
h. Kereta Api yang sedang berjalan :
a. Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
b. Kereta Api yang sedang berjalan.
c. Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
d. Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
f. Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan ( antara lain : Polisi
Lalu Lintas / Hansip ).
Sumber Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta : Website Resmi Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial
Demikian tentang Pengertian Mengheningkan Cipta. Semoga bermanfaat
Untuk arti kata mengheningkan, menurut KBBI adalah merenungkan (mengenangkan) sesuatu/cipta bertafakur; diam merenung arwah; bersemadi ( http://kbbi.web.id/hening ). Sedangkan arti kata cipta adalah kemampuan pikiran untuk mengadakan sesuatu yang baru; angan-angan yang kreatif. (http://kbbi.web.id/cipta).
Pada umumnya atau sudah mejadi hal yang maklum, bahwa "Mengheningkan Cipta" mengandung maksud berdo'a untuk arwahnya para Pahlawan. Jadi terasa janggal jika pengertian mengheningkan cipta diambil dari gabungan arti kata mengheningkan dan cipta, karena jika digabung menjadi merenungkan kemampuan pikiran untuk mengadakan sesuatu yang baru.
Oleh karena itu pengertian hening cipta tidak bisa dimakan/ditelaah secara mentah karena memang dari penggabungan dua kata tersebut maknanya masih perlu ditelaah lebih mendalam. Kalau menurut hemat saya, mengheningkan adalah merenungkan, di mana dalam renungan itu bisa diisi dengan kegitan berdo'a dalam hati. Berdo'a untuk arwahnya para Pahlawan yang telah tiada, di mana para pahlawan tersebut sudah memberikan sumbangan kemerdekaan yang sangat berarti bagi rakyat Indonesia. Cipta/kemampuan pikiran para Pahlawan yang jenius menjadi salah satu jalan terciptanya kemerdekaan Indonesia. Bagaimana pemahaman Anda tentang pengertian "Hening Cipta", silakan sampaikan di kolom komentar, dan mungkin Anda menemukan definisinya, tolong tuliskan juga referensinya di kolom komentar.
Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta secara Serentak 60 Detik pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2015
1. Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.
2. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 pada pukul : 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
3. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan :
a. Di Pusat ( Jakarta ) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.
b. Di Provinsi dan Kabupaten / Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur / Kabupaten / Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantorkantor/ Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.
c. Di Kecamatan / Kelurahan / Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi kentongan di tempat upacara selama 1 menit.
4. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di :
a. Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara / Laut dan
tempat keramaian lainnya.
b. Rumah-rumah.
c. Jalan Raya ( dalam kota ).
d. Kantor, Sekolah dan Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
e. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota)
agar menghentikan kendaraannya.
f. Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
g. Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
h. Kereta Api yang sedang berjalan :
- Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
- Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
a. Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
b. Kereta Api yang sedang berjalan.
c. Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
d. Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
f. Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan ( antara lain : Polisi
Lalu Lintas / Hansip ).
Sumber Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta : Website Resmi Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial
Demikian tentang Pengertian Mengheningkan Cipta. Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment