KRITERIAN KETUNTASAN MINIMAL
(KKM)
Sahabat Pendidik di seluruh Nusantara yang berbahagia .
Selamat berjumpa lagi dengan admin SD Negeri 1 Asemrudung, UPTD Pendidikan Kec. Geyer, Kab. Grobogan dengan alamat Desa Asemrudung RT.12 RW. 02.
Di kesempatan yang berbahagia ini saya akan sedikit mengulas tentang Kriteria Ketuntasan Minimal yang sering disebut KKM. Mengapa hal ini saya ulas ? dikarenakan adanya perubahan muatan mata pelajaran PKn Kelas 4-6 Sekolah Dasar yang materinya perlu ditambah adanya Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas.
Data pendidikan menyebutkan bahwa seorang kepala sekolah wajib menambah jam mengajar untuk memenuhi kuota JJM sebesar 24 jam/Minggu, apabila tidak berkeingainan Data pokok Pendidikan (Dapodik) tidak linier. Karena apabila tidak linier sudah barang tentu tunjangan sertifikasinya juga tdk bisa dicairkan.
Dan yang sering dilaksanakan oleh bapak/ibu kepala sekolah dalam memdapatkn jam wajib tambahan adalah Mapel PKn terutama Kelas 4 - 6 yang masing-masing 2jam pelajaran, sehingga Tugas sebagai kepala sekolah dihargai 18 jam pelajaran + 6 jam pelajaran mapel tambahan, akhirnya bisa mencapai 24 jam pelajaran/minggunya.
Dalam pembuatan KKM ini sengaja saya buat dalam format EXEL yang berfungsi untuk mempermudah bapak/ibu mengubah KKMnya. seperti pada gambar berikut ini :
Sehingga bisa dibilang amat sangat mudah bukan ?. Semudah apapun apabila file ini tidak bisa bapak/ibu download, maka dibilang percuma.
nach untuk lebih jelasnya bapak/ibu bisa download file KKM Mapel PKn Terintegrasi UU Lalu Lintas pada link di bawah ini :
Semoga bermanfaat.
Salam ... salam ... salam ....
No comments:
Post a Comment