JUKNIS BOS 2016
Dikesempatan yang baik ini blog infogtksekolah.blogspot.com bermaksud untuk mempostingkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH. Maksud dan Tujuan : bahwa Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah.
Secara Umum Program BOS adalah:
- Program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM; dan
- Program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat
Secara khusus program BOS SD dan SMP bertujuan untuk:
- Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan;
- Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan
- Meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan :
Sasaran program BOS adalah semua satuan pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesiayangsudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi satuan pendidikan swasta,juga harus memiliki izin operasional.
Besar dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Untuk lebih jelasnya silahkan download JUKNIS BOS Tahun 2016 di bawah ini:
- Permendikbud Tahun 2015 Nomor 080
- Permendikbud Tahun 2015 Nomor 80-Lampiran I
- Permendikbud Tahun 2015 Nomor 80-Lampiran II
- Permendikbud Tahun 2015 Nomor 80-Lampiran III
- Download pula Formulir BOS 01A-01B-01C DI SINI
Demikian posting kali ini dan semoga dapat dimanfaatkan para pengguna atau pengunjung blog infogtksekolah.blogspot.com
Mohon maaf kalau kurang berkenan
No comments:
Post a Comment