Jakarta - Kenaikan gaji tinggi yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat pemberian Tunjangan Kinerja Daerah dinamis ternyata belum bisa dinikmati oleh kalangan guru. Pasalnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika mengatakan, belum adanya TKD dinamis untuk guru disebabkan BKD masih merinci tugas-tugas guru di luar kewajibannya, misalnya menjadi wali kelas, pembina OSIS, atau organisasi kesiswaan lainnya.
"Kita sedang inventarisasi kegiatan apa saja yang dilakukan oleh seorang guru di luar mengajar untuk kemudian diajukan menjadi poin penilaian TKD dinamis," ucap Agus, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Agus belum bisa memastikan kapan inventarisasi terhadap kegiatan guru di luar mengajar akan selesai agar guru bisa segera mendapatkan TKD dinamis. Karena belum adanya TKD dinamis, kata Agus, saat ini guru hanya mendapatkan kenaikan TKD statis Rp 1,1 juta per bulan.
"Kita upayakan guru juga mendapatkan TKD dinamis. Bisa saja di APBD Perubahan 2015. Tetapi, untuk saat ini, TKD statisnya sudah kita naikkan Rp 1,1 juta," ucap Agus.
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menerapkan sistem baru pola penggajian PNS. Dalam sistem baru tersebut, diterapkan TKD yang dibagi atas TKD dinamis dan TKD statis. TKD dinamis adalah TKD yang dihitung berdasarkan apa yang telah dikerjakan oleh si PNS, sedangkan TKD statis dihitung berdasarkan tingkat kehadiran.
Pada penghitungan TKD dinamis, setiap pekerjaan yang diselesaikan akan bernilai satu poin yang dihargai Rp 9.000. Jumlah ini berlaku sama mulai dari level PNS di tingkat tertinggi, yakni sekretaris daerah sampai dengan staf biasa. Namun, semakin tinggi jabatan seorang PNS, maka semakin banyak pula pekerjaan yang harus ia selesaikan. Dengan demikian, jumlah poin yang dikumpulkan juga akan semakin banyak.
Berikut besaran maksimal TKD dinamis berdasarkan golongan/jabatan PNS DKI (sumber data: BKD DKI):
A. Pejabat Fungsional
1. PNS di tingkat pelayanan: Rp 4.005.000
2. PNS di tingkat operasional: Rp 5.805.000
3. PNS di tingkat administrasi: Rp 7.650.000
4. PNS di tingkat teknis: Rp 9.855.000.
B. Pejabat Struktural
1. Lurah: Rp 13.185.000
2. Camat: Rp 19.980.000
3. Kepala biro: Rp 27.900.000
4. Kepala dinas: Rp 29.925.000
5. Kepala badan: Rp 31.455.000.
Sumber : megapolitan.kompas.com/
No comments:
Post a Comment