Ujian Nasional (UN) 2015 sebentar lagi di gelar serentak se-Indonesia. Memang UN tidak menjadi penentu kelulusan siswa SMA/SMK sederajat, akan tetapi jika ada siswa yang hasil UNnya masih di bawah standar kompetensi 5,5 maka siswa harus mengikuti Ujian Nasional tahun berikutnya (Mengulan UN tahun depannya lagi).
Dengan nilai dibawah 5,5 tersebut berarti siswa tidak bisa lulus SMA dan tidak bisa mengikuti seleksi SNMPTN 2015. Seperti yang dilansir oleh Kadispendik Jatim yang mengatakan bahwa jika tidak lulus maka tidak bisa kuliah.
“Sesuai petunjuknya ya harus mengikuti ujian serupa tahun depan. Kalau tidak lulus mana bisa kuliah? Kalau mau kuliah jelas akan dimintai tanda kelulusan,” jelas Kadispendik Jatim, Harun. Menurut dia hasil UN juga termasuk menjadi penentu kelulusan UN tahun 2015 ini.
“Namanya ujian jelas menentukan kelulusan siswa. Tujuan UN itu bermacam-macam, pemetaan, kelulusan dan syarat untuk masuk ke perguruan tinggi negeri,” paparnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Prof Nizam. Dalam dialog publik UN 2014-2015 di Garden Palace Hotel, Prof Nizam menyatakan meski tidak dijadikan syarat kelulusan siswa, namun hasil UN ini nantinya memang dipakai untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sehingga, peserta dituntut lulus UN agar bisa menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Untuk SMA sederajad, hasil UN ini akan menjadi acuan untuk bisa masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN).
Ini setelah terjadinya kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada 17 Februari lalu yang berisikan UN dijadikan pertimbangan untuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
No comments:
Post a Comment