Monday, March 7, 2016

KRITERIA SYARAT DAN SISTEM TERBARU PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Asalamu'alaikum wr.wb. salam se
jahtera bagi rekan-rekan guru seluruh indonesia ....
simak informasi terbaru berikut ini....
le="-webkit-text-stroke-width: 0.3px; background-color: white; box-sizing: borde
r-box; color: #333333; font-family: 'Roboto Slab', serif; font-size: 16px; line-
height: 22.8571px; text-align: justify;">
Apakah pencairan/pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau Tu
njang2016ertifikasi Guru tahun 2016 akan dihapus? Jawabannya Tidak karen
a pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru yang berhak menerima merup
akan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunja
ngan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2016 tetap dilanjutkan soalnya pemerintah te
lah menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2
015. Anggaran tunjangan guru tahun 2016 dari pemerintah dan Kemendikbud adalah s
ebesar Rp 80 triliun dan jumlah tersebut adalah jumlah yang besar dan juga menye
dot anggaran pendapatan belanja negara APBN 2015/2016.


<
div style="-webkit-text-stroke-width: 0.3px; background-color: white; box-sizing
: border-box; color: #333333; font-family: 'Roboto Slab', serif; font-size: 16px
; line-height: 22.8571px; text-align: justify;">Sistem pembayaran TPG Kemendikbu
d 2016 seperti informasi yang dilansir dari media jpnn.com bahwa Kemendikbud mem
perketat pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Berbekal piranti lunak (softwar
e) Dapodik (data pokok pendidik) terbaru, potensi kecurangan atau manipulasi unt
uk mendapatkan TPG bisa dicegah. Anggaran TPG di APBN 2016 Rp 80 triliun tidak b
oleh menguap dan harus dicairkan tepat sasaran.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kepend
idikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata kemarin me
njelaskan sistem kerja piranti Dapodik versi terbatu itu. Dalam data statistik y
ang disajikan, termuat keterangan jumlah guru di sekolah tertentu kelebihan.v>

Tunjangan Profesi Guru 2016

"-webkit-text-stroke-width: 0.3px; background-color: white; box-sizing: border-b
ox; color: #333333; font-family: 'Roboto Slab', serif; font-size: 16px; line-hei
ght: 22.8571px; text-align: justify;">Terkait dengan pembayaran tunjangan guru 2
015 nantinya ada kemungkinan kedepan sesuai saran dari Bappenas maka pemberian t
unjangan guru akan diberikan berdasarkan kinerja guru berdasarkan hasil penilaia
n yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Mutu Pendidikan
(BPSDMPK-PMP) Kemdikbud.


Pencairan tunjangan sertifikasi guru akan selesai tahun 2016. Sekol
ah bahwa kedepan tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru-guru yang mengaja
r dengan standar 20 murid dalam satu kelas. Dan ketentuan aturan pencairan Tunja
ngan Profesi Guru jumlah minimal siswa hanya berlaku di sekolah-sekolah di perko
taan saja dan tidak berlaku untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Sumarna Sura
pranata selaku Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen
Pendidikan Dasar Kemendikbud menjelaskan sistem kerja piranti Dapodik versi ter
baru 2016 ini. Dalam data statistik yang disajikan, termuat keterangan jumlah gu
ru di sekolah tertentu kelebihan. Rekaman data ini penting untuk mencegek apakah
jumlah guru yang berhak mendapatkan TPG di satu sekolah benar-benar valid. "style="box-sizing: border-box;">Jangan sampai aslinya di sekolah A yang berhak m
endapatkan TPG hanya 10 orang, tetapi dilaporkan 15 orang,
" katanya. Jika pe
ncairan TPG sampai bocor, menimbulkan potensi kerugian negara atau memperkaya or
ang lain.

Con
toh analisis yang disajikan adalah jumlah guru SMP mapel matematika di kota Sura
baya. Misalnya rekaman Dapodik menunjukkan kebutuhan guru mapel matematika di SM
PN 43 Surabaya 5 orang, tetapi di sekolah ini tersedia 6 orang guru matematika.
Artinya terjadi kelebihan 1 guru matematika. Angka kebutuhan guru ini didapat da
ri perhitungan rombongan belajar dan beban belajar di setiap mapel.
yle="-webkit-text-stroke-width: 0.3px; background-color: white; box-sizing: bord
er-box; color: #333333; font-family: 'Roboto Slab', serif; font-size: 16px; line
-height: 22.8571px; text-align: justify;">

"Pada kasus tadi, berarti ada 1 orang guru PNS mapel matematika di SMP
N 43 Surabaya tidak dapat TPG. Meskipun dia mendapat sertifikat profesi,
" tu
tur Pranata. Jika ingin mendapatkan TPG, seorang guru tadi harus bersedia ditemp
atkan di sekolah lain yang kekurangan guru.

Tunjangan profesi yang diperoleh guru berstatus p
egawai negeri sipil setelah lulus proses sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu me
rupakan konsekuensi dari system penggajian tunggal yang hendak diterapkan pemeri
ntah untuk semua PNS, termasuk guru, pada 2016. Dalam sistem penggajian tunggal
yang disusun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi te
rdapat komponen gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
e="-webkit-text-stroke-width: 0.3px; background-color: white; box-sizing: border
-box; color: #333333; font-family: 'Roboto Slab', serif; font-size: 16px; line-h
eight: 22.8571px; text-align: justify;">
div>
System baru itu diharapkan
meningkatkan kualitas kinerja PNS yang berjumlah sekitar 4,6 juta orang, termasu
k guru PNS yang berjumlah sekitar 1,7 orang. Dalam system penggajian tunggal ada
dua komponen yaitu gaji pokok (75 persen) dan capaian kinerja (25 persen). Gaji
pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko. Adapun pencapai
an kinerja berdasarkan kinerja berdasarkan kinerja individu.

<
div style="-webkit-text-stroke-width: 0.3px; background-color: white; box-sizing
: border-box; color: #333333; font-family: 'Roboto Slab', serif; font-size: 16px
; line-height: 22.8571px; text-align: justify;">Pemberlakuan system penggajian t
unggal itu akan membuat system remunerasi menjadi transparan. Tidak akan ada lag
i pegawai negeri sipil yang gajinya kecil, tetapi take home pay besar.
style="-webkit-text-stroke-width: 0.3px; background-color: white; box-sizing: b
order-box; color: #333333; font-family: 'Roboto Slab', serif; font-size: 16px; l
ine-height: 22.8571px; text-align: justify;">
/>
Kriteria Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS
tyle="-webkit-text-stroke-width: 0.3px; background-color: white; box-sizing: bor
der-box; color: #333333; font-family: 'Roboto Slab', serif; font-size: 16px; lin
e-height: 22.8571px; text-align: justify;">
>
Berdasarkan pada Juknis
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang diterbitkan oleh P2TK Dikdas Kemdikbud ba
hwa Tunjangan profesi melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang
telah ditetapkan. Ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
mengenai daftar nama penerima tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi persyar
atan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria guru PNSD penerima tunjangan profes
i remunerasi 2016/2016 melalui mekanisme transfer :

    "-webkit-text-stroke-width: 0.3px; background-color: white; box-sizing: border-b
    ox; color: #333333; font-family: 'Roboto Slab', serif; font-size: 16px; line-hei
    ght: 22.8571px; margin: 0px; padding-left: 22px; text-align: justify;">
  1. ="box-sizing: border-box;">Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di baw
    ah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidik
    an.
  3. Memiliki satu atau lebih sertifikat
    pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan seb
    elum akhir Desember 2013 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
    dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebuda
    yaan.
  4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan
    Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.>
  5. Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasi
    o guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahu
    n 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya memiliki satu rombo
    ngan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kura
    ng dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku sampai dengan Desember
    2016.
  6. Beban kerja guru adalah sekurang-k
    urangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat pu
    luh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yan
    g dimilikinya.
  7. Belum pensiun.
  8. yle="box-sizing: border-box;">Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekol
    ah.
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap p
    ada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementeria
    n Pendidikan dan Kebudayaan.
  10. Tidak meran
    gkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

tyle="-webkit-text-stroke-width: 0.3px; background-color: white; box-sizing: bor
der-box; color: #333333; font-family: 'Roboto Slab', serif; font-size: 16px; lin
e-height: 22.8571px; text-align: justify;">Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TP
G) kepada guru yang berhak menerima merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


<
/div>
Demikian informasi yang da
pat saya berikan ....
semo
ga bermanfaat.....

<
/div>


>

No comments:

Post a Comment