Tuesday, March 8, 2016

INFORMASI TERBARU “ PERBEDAAN DAN SISTEM TERBARU GAJI PNS PADA TAHUN 2016 DAN PERBEDAAN GAJI PNS TIAP DAERAH “

asalamu'alai
kum wr.wb. .. salam sejahtera bagi kita semua rekan-rekan guru seluruh indonesia
....
m
ari simak informasi terbaru berikut inii...

Konsekuensi dari Undang-undang ASN salah sa
tunya adalah berubahnya sistem penggajian yang selama ini sudah berjalan cukup l
ama. Berita tentang berubahnya sistem penggajian ini sudah lama berhembus dan sa
ya yakin semua pegawai negeri sudah mendengar kabarnya. Saya yakin juga bahwa se
mua pegawai negeri juga sudah tahu bahwa nantinya komponen penghasilan Aparatur
Sipil Negara (ASN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kem
ahalan.
>
Gaji pokok merupakan komponen penghasilan A
SN yang besarnya sama dalam pangkat, golongan, dan masa kerja yang sama tanpa me
mandang daerah/tempat di mana ASN tersebut bekerja. ASN dengan pangkat, golongan
, dan masa kerja yang sama, di manapun dia bekerja, di Jakarta, Papua, Maluku, A
ceh, Jawa, di manapun, gaji pokoknya sama. Tidak ada perbedaan.
"background-color: white; border: 0px; color: #444444; font-family: 'Open Sans';
font-size: 14px; font-stretch: inherit; line-height: 22.4px; margin: 0px; paddi
ng: 0px; text-align: justify; vertical-align: baseline;">
"background-color: white; border: 0px; color: #444444; font-family: 'Open Sans';
font-size: 14px; font-stretch: inherit; line-height: 22.4px; margin: 0px; paddi
ng: 0px; text-align: center; vertical-align: baseline;">

/>
Seda
ngkan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan nilainya akan berbeda-beda terga
ntung di mana ASN tersebut bekerja dan di instansi mana ASN tersebut ditempatkan
. Nantinya, akan dibuat cluster cluster untuk masalah ini dan cluster-cluster te
rsebut disusun berdasarkan rayon yang pertimbangannya di antaranya adalah Pendap
atan Asli Daerah tersebut, tingkat kemahalan, dan jumlah penduduk.
le="background-color: white; border: 0px; color: #444444; font-family: 'Open San
s'; font-size: 14px; font-stretch: inherit; line-height: 22.4px; margin: 0px; pa
dding: 0px; text-align: justify; vertical-align: baseline;">
RPP sistem penggajian tersebut merupakan salah satu RPP program p
rioritas presiden di tahun 2016. RPP yang masuk dalam program prioritas dapat an
da baca di Keppres Nomor 9 Tahun 2016. Jika RPP ini sudah bisa diselesaikan paling
akhir Desember 2016, maka bisa jadi sistem penggajian yang baru ini mulai ditera
pkan di Januari 2016. Tetapi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas
i Birokrasi, Yuddy Chrisnandi juga pernah mengatakan bahwa sistem penggajian ini
kemungkinan akan mulai dijalankan di tahun 2017. Jadi, kesimpulannya, mau 2016
atau 2017, semuanya tergantung finalisasi dari RPP ini.

Sistem penggajian yang baru ini bukan tanpa risiko. Risiko inilah yang sampa
i sekarang masih dibahas oleh Kementerian/lembaga terkait. Sebagaimana kita keta
hui, dengan adanya sistem penggajian yang baru ini, nantinya penghasilan dari AS
N akan meningkat. Meningkatnya penghasilan ini sudah pasti akan mempengaruhi APB
N dan APBD. Untuk daerah dengan APBD yan besar seperti DKI Jakarta mungkin tidak
ada masalah. Tetapi untuk daerah lain yang PADnya kecil, bisa jadi masalah deng
an kenaikan penghasilan dengan adanya RPP penggajian yang baru.
"background-color: white; border: 0px; color: #444444; font-family: 'Open Sans';
font-size: 14px; font-stretch: inherit; line-height: 22.4px; margin: 0px; paddi
ng: 0px; text-align: justify; vertical-align: baseline;">
Selain pertimbangan masalah APBD, besarnya gaji yang berbeda-beda di
tiap daerah juga akan meningkatkan kemungkinan permintaan pegawai yang pindah.
Kemungkinan banyaknya PNS daerah dengan penghasilan kecil yang mengajukan pindah
ke daerah lain yang penghasilannya lebih besar harus diantisipasi agar daerah y
ang ditinggal tidak kekurangan pegawai. Sudah manusiawi jika seorang ASN ingin m
endapatkan penghasilan yang lebih besar.

>
Selain masa
lah penggajian, kabar gembira lagi untuk PNS adalah wacana adanya jaminan kerja,
jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian bagi ASN. Ketiga jaminan sosial terseb
ut terkait dengan adanya Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN). Den
gan adanya UU JSN, seluruh warga Indonesia berhak untuk mendapatkan jaminan sosi
al, di samping yang sekarang sudah diterima berupa jaminan kesehatan (BPJS).v>

"margin: 0px; padding: 0px;" />
Terlepas dari semua itu, apakah dengan adanya sistem pe
nggajian yang baru penghasilan akan naik, atau adanya jaminan sosial bagi para A
SN, atau kabar baik lainnya, hal yang terpenting adalah agar kita sebagai ASN se
nantiasa meningkatkan kinerja kita dan bekerja diniatkan untuk ibadah. Jika kine
rja kita bagus, insyaalloh rejeki kita akan mengikuti dan bertambah keberkahanny
a.

/>

Demikian informasi terbaru
yang dapat saya sampaikan ....
semoga bermanfaat.....




No comments:

Post a Comment