Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menaikkan gaji PNSnya. Gaji mereka naik drastis karena adanya tunjangan kinerja daerah. Hal itu rupanya membuat PNS di daerah lain menjadi iri. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta sudah benar. Gaji Fantastis PNS DKI sudah benar dan sesuai aturan.
"Dari penjelasan yang disampaikan, memang sesuai ketentuan dan peraturan, ada batas maksimum yang tidak boleh dilanggar dalam biaya pegawai. Yaitu tidak lebih dari 30 persen dari APBD-nya. Dan untuk provinsinya 25 persen. Lalu biaya pegawai di DKI ini 24 persen. Jadi pertama lebih rendah," jelas Yuddy di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).
Menurut beliau, perbedaan gaji PNS DKI dengan daerah lain terletak pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). TKD sendiri terbagi menjadi TKD organisasi dan individu. Tingginya gaji PNS DKI karena adanya TKD individual (TKD Dinamis) yang besarnya dapat berubah-ubah sesuai penilaian kinerja PNS. Selain itu, lanjut Yuddy, kemampuan pengelolaan keuangan turut mempengaruhi besaran gaji masing-masing daerah.
"Pedapatan DKI Rp40 triliun, kemudian APBD-nya Rp 70 triliun. Jadi relatif pengelolaan keuangannya cukup besar. Sementara penggunaan untuk biaya belanja daerahnya lebih kecil. Sehingga dari sisi keuangan memungkinkan (untuk kenaikan gaji)," terang Yuddy.
Terakhir, Yuddy menilai apa yang sudah dilakukan Gubernur DKI sudah sesuai dengan aturan dan tidak menyalahi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Intinya tidak salah apa yang dilakukan pemerintah DKI. Tinggal nomenklaturnya disesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara. Penamaannya aja yang berbeda dari UU ASN," tutupnya.
Sumber : Metrotvnews.com
No comments:
Post a Comment