Sunday, November 22, 2015

Permendikbud Tentang Dapodik

infogtk - Selama ini program Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berjalan berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Untuk memperkuat landasan hukum tersebut, maka disusunlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Dapodik.
 
Permendikbud tentang Dapodik
Hingga kini draft Permendikbud Dapodik tersebut telah dibahas beberapa kali.

Kepala Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (PASKA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kurniawan, mengatakan “Rapat melibatkan staf khusus Mendikbud, PASKA, Biro Hukum dan Organisasi, Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,” katanya.

Dalam draft Permendikbud tentang Dapodik, Dapodik didefinisikan sebagai "suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kemdikbud yang memuat data satuan pendidikan (sp), peserta didik (pd), pendidik dan tenaga kependidikan (PTK/GTK), dan substansi pendidikan yang data nya bersumber dari satuan pendidikan (sekolah) yang terus menerus diperbaharui secara online." [lihat informasi 6 Bulan tidak update dapodik, guru terancam tidak dapat tunjangan].

Ditambahkannya, peran operator sekolah (OPS) sangat penting. Sebab operator sekolah lah yang bertanggung jawab dalam pemasukan data empat entitas pendidikan yang telah dijelaskan diatas. 

“Data harus diisi dengan sebenarnya. Apabila tidak diisi dengan sebenarnya, maka kebijakan akan sia-sia,” terangnya.

Keberadaan Permendikbud dapodik itu sekaligus menegaskan bahwa Dapodik merupakan satu-satunya sumber data yang digunakan oleh Kemendikbud dalam menunjang program, perencanaan, dan kebijakan pendidikan. 

“Basis data tunggal ini diharapkan menjadi sumber data untuk pengambilan keputusan,” jelasnya.

Sampai saat ini, Dapodik telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, di antara nya penyaluran tunjangan guru (Tunjangan Sertifikasi Guru/ Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Fungsional Guru (TF), Bantuan Kualifikasi Akademik S1, Tunjangan Khusus), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Ujian Nasional (UN). Selain oleh Kemendikbud, institusi lain menggunakan Dapodik untuk menunjang program dan kebijakannya antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Unicef.

Demikian Permendikbud Tentang Dapodik

No comments:

Post a Comment