Verifikasi data peserta didik yang menjadi Calon Peserta UN dapat dilakukan diwebsite Manajemen UN. Data hasil verifikasi calon peserta UN (DaftarCalonPeserta,DCP) di website manajemen diserahkan oleh sekolah kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia UN di Kabupaten/Kota akan memproses DCP yang diberikan sekolah untuk diproses menjadi data Peserta Ujian Nasional oleh Panitia UN Pusat.
Untuk mendownload filenya silakan klik Download Pedoman Pendaftaran Calon Peserta UN 2016 dan Petunjuk Penggunaan Website Manajemen UN
Untuk sekolah dengan bentuk pendidikan SDLB,SMPLB,SMLB,danSLB tidak menggunakan prosedur di atas namun memiliki prosedur tersendiri sesuai arahan panitia UN.
A. Peran Sekolah dalam Pendaftaran Calon Peserta US/UN 2016
- Mengirimkan data keserver Dapodik.
- Pemrosesan data NISN di verval pd terutama bagi peserta didik tingkat akhir(kelas6, 9, dan12).
- Melakukan verifikasi kelengkapan data individual peserta didik calon peserta UN.
- Mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) dan Berita Acara dari website manajemenUN.
- Penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP) kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Penandatanganan berita acara penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP).
- Mengadakan sosialisasi terkait pendataan calon peserta UN berbasiskan Dapodik.
- Menerima Daftar Calon Peserta (DCP) dari sekolah.
- Penandatanganan Berita Acara penyerahan DCP.
- Melakukan verifikasi kelengkapan DCP.
- Mengisi rekap data sekolah yang telah menyerahkan DCP di website Manajemen UN.
- Memproses DCP yang telah diterima dari sekolah ke Aplikasi Biodata UN.
- Memastikan semua sekolah telah menyerahkan DCP.
- Mengadakan koordinasi dengan panitia UN Kabupaten/Kota terkait pendataan calon peserta UN berbasis data Dapodik
- Melakukan verifikasi kelengkapan data sekolah yang telah mengirimkan DCP di setiap Kabupaten/Kota, melalui website Manajemen UN.
- Monitoring data calon peserta UN setiap Kabupaten/Kota di Aplikasi Biodata UN.
- Menetapkan satuan pendidikan peserta UN.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan UN.
No comments:
Post a Comment