Seleksi Bersama MasukPerguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2013 melibatkan 62 PTN dan ratusan program studi (prodi) yang dapat dipilih peserta. Agar tidak salah, cari tahu dulu bagaimana cara memilih prodi saat mendaftar SBMPTN 2013 secara online.
Dikutip dari laman SBMPTN 2013, Sabtu (16/3/2013), ada dua kelompok prodi di PTN peserta SBMPTN 2013. Kelompok pertama adalah Sains dan Teknologi atau Saintek dan kelompok kedua adalah Sosial dan Humaniora alias Soshum. Ketentuan umum pemilihan prodi pada ujian tulis dan keterampilan untuk masuk PTN ini yaitu, setiap peserta kelompok ujian Saintek dapat memilih sebanyak-banyaknya tiga prodi dari kelompok program studi Saintek.
Begitu juga dari kelompok Soshum. Peserta kelompok ujian Soshum dapat memilih paling banyak tiga prodi dari kelompok ini. Sedangkan kelompok ujian campuran, bisa menggabungkan pilihan prodi mereka dari kelompok prodi Saintek dan Soshum. Namun, jumlah prodi yang dapat dipilih juga sama, yakni maksimal tiga prodi.
Perlu diingat, urutan pemilihan prodi menunjukkan prioritas pilihan kita. Misalnya, kita memilih prodi Kedokteran, Ilmu Komunikasi dan Manajemen pada kelompok ujian campuran. Artinya, prioritas kita adalah menembus seleksi pada prodi Kedokteran. Jika tidak lulus di pilihan pertama, maka nilai kita akan diikutsertakan dalam seleksi di pilihan kedua, dan seterusnya.
Kemudian, peserta ujian yang hanya satu prodi, dapat memilih prodi di PTN mana pun di seluruh Indonesia. Sementara itu, jika memilih dua prodi atau lebih, maka salah satu prodi tersebut harus dari PTN yang berada dalam satu wilayah tempat peserta mengikuti ujian. Sedangkan pilihan prodi lainnya dapat dari PTN di luar wilayah tempat peserta mengikuti ujian.
Sebelum menentukan pilihan, pastikan kita tahu apakah prodi yang ingin dipilih tersedia dalamSBMPTN 2013, termasuk juga PTN apa saja yang menyediakan prodi tersebut, berapa peminat prodi itu pada tahun lalu dan berapa daya tampung tiap prodi tahun ini. Informasi tersebut sudah dapat diakses di laman resmiSBMPTN mulai 15 Maret 2013
No comments:
Post a Comment