Akses pendidikan masih menjadi masalah utama di Indonesia. Banyaknya anak-anak yang tidak dapat mengenyam pendidikan patut menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya dengan membebaskan biaya sekolah bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Manager Yayasan Amal Khair Yasmin, Mujtahidin, mengatakan usulan pendidikan gratis masih relevan dengan kondisi saat ini, apalagi 20 persen dari APBN dialokasikan untuk pendidikan. Dia menyebutkan, berdasarkan data UNICEF, sebanyak 2,5 juta anak Indonesia yang seharusnya bersekolah tidak dapat menikmati pendidikan. Kebijakan pendidikan gratis sembilan tahun belum merata.
Data statistik tingkat provinsi dan kabupaten juga menunjukkan bahwa terdapat kelompok anak-anak tertentu yang terkena dampak paling rendah. Sebagian besarnya, berasal dari keluarga miskin, sehingga tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.
"Anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu, memiliki kemungkinan putus sekolah empat kali lebih besar daripada mereka yang berasal dari rumah tangga berkecukupan," katanya di Jakarta, kemarin.
Sedangkan berdasarkan data statistik geografis, tingkat putus sekolah anak SD di desa mencapai 3:1 persen dengan daerah perkotaan. Hal itu dipicu faktor kekurangan tenaga pengajar, untuk daerah terpencil, dan tergolong penghasilan rendah. "Tingkat putus sekolah anak di desa dapat mencapai tiga persen, jika dibandingkan dengan anak di perkotaan," katanya.
Mujtahidin melihat sejauh ini sekolah gratis yang diselenggarakan pemerintah tidak menjangkau beberapa kebutuhan vital anak-anak sekolah seperti pakaian seragam, study tour, dan layanan kesehatan. Bahkan di beberapa tempat, ada sekolah negeri yang masih memungut sumbangan penyelenggara pendidikan (SPP) dengan mengganti nama menjadi sumbangan suka rela.
"Ini jelas tidak benar dan tidak mendukung program pendidikan yang diamanatkan UUD 45," tegasnya. Menurut Mujtahidin, berdasarkan Pasal 31 UUD 45, pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, khususnya pendidikan dasar selama sembilan tahun adalah gratis. "Pendidikan gratis sembilan tahun seharusnya tanggung jawab negara. Itu amanat undang-undang," ujarnya.
Namun pada praktiknya, yang namanya pendidikan gratis pada sekolah negeri, hanya SPP dan uang buku gratis. "Padahal konsep pendidikan gratis seharusnya seluruh aktivitas yang terkait dengan pendidikan gratis," tandasnya.
Sementara itu, Menteri Budaya, Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikbud) Anies Baswedan mengapresiasi penyelenggara dan guru di sekolah gratis seluruh Indonesia. "Guru di sekolah gratis telah melakukan tanggung jawab yang seharusnya menjadi tanggung jawab konstitusional negara," katanya.
Sumber :rmol
No comments:
Post a Comment