Saturday, February 27, 2016

Perhitungan Perpajakan Penggunaan Dana BOS 2016

infogtk - mengutip lampiran permendikbud no 80 tahun 2015 tentang Juk
nis Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.


Perpajakan Dana BOS 2016
Ketentua
n peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS diatur sebagai penjelasan di ba
wah: 
1. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan pengg
unaan dana BOS untuk pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan
penerimaan peserta didik baru; kesiswaan; ulangan harian, ulangan umum, ujian s
ekolah dan laporan hasil belajar peserta didik; pembelian bahan-bahan habis paka
i, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pengembangan pro
fesi guru; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah
a. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Satuan
Pendidikan Negeri atas penggunaan dana BOS sebagaimana tersebut di atas adalah:&
nbsp;

         i. Tidak
perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%  (an>Peraturan Menteri Keuan
gan nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 agustus 2010 tentang Pemungutan Pajak Pengh
asilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan
di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain pasal 3 butir (1)h;
span>
        ii. M
emungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.0
00,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Paj
ak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. Namun untuk nilai pembelian dit
ambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu 
yle="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 12pt; line-hei
ght: 150%;">juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah>, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Ken
a Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum ="color: lime;">(
Undang-undang Republik
Indonesia nomor 8 tahun 1983 terakhir dengan Undang-undang nomor 42 tahun 2009
tentang Perubahan ketiga atas Undang Undang nomor 8 tahun 1983 tentang PPN baran
g dan jasa dan PPnBM serta KMK/563/2003 tentang penunjukkan bendaharawan pemerin
tah untuk memnungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM beserta tata cara pe
mungutan, penyetoran dan pelaporannya)
. Pemungut PPN
dalam hal ini bendaharawan pemerintah tidak perlu memungut PPN atas pembelian ba
rang dan atau jasa yang dilakukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP)(
<
span style="line-height: 150%;">Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-382/
PJ/2002 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan
PPNBm bagi pemungut PPN dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan)

="line-height: 150%; text-align: left;">b. Bagi bendaharawan
/pengelola dana BOS pada satuan pendidikan bukan negeri adalah tidak termasuk be
ndaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebaga
i pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi
bendaharawan/pengelola dana BOS pada satuan pendidikanbukan negeri yang terkait
atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut diatas adalah
i. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22,
karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
 
ii. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pe
ngusaha Kena Pajak).

2. Kewajiban
perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan
buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak.
<
div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;">a. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada satuan pendidikan negeri atas pe
nggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengg
anti buku teks yang sudah rusak adalah: 
style="line-height: 150%;">i. Atas pembelian
buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, tidak perlu
memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%;
ii. Atas pembelia
n buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang t
erutang dibebaskan. iii. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembe
lian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pa
jak berupa buku-buku yang bukan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pe
lajaran agama. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak mele
bihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipec
ah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekan
an Pemerintah.

b. Bendaharawan
/pengelola dana BOS pada satuan pendidikanbukan negeri adalah tidak termasuk ben
daharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai
Pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi b
endaharawan/pengelola dana BOS pada satuan pendidikanbukan negeri yang terkait d
engan pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yan
g sudah rusak adalah: 
i. Tidak mempunyai kewajiban memungu
t PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemung
ut PPh Pasal 22. 
ii. Atas pembelian buku-buku pelajaran um
um, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan. 
;
iii. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha
Kena Pajak) atas pembelian buku yang bukan buku-buku pelajaran umum, kitab suci
dan buku-buku pelajaran agama. 

ss="MsoNormal" style="line-height: 150%;">3. K
ewajiban perpajakan yang terkait dengan pemberian honor pada kegiatan penerimaan
peserta didik baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BO
S dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka. Semua bendaharawan/penanggung jawa
b dana BOS baik pada satuan pendidikan negeri maupun satuan pendidikan bukan neg
eri: 
tyle="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 1
2.0pt; line-height: 150%;">a. Bagi guru/pegawai non PNS sebagai peserta kegiatan
, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5%
dari jumlah bruto honor.
b. Bagi guru/pegawai PNS di
atur sebagai berikut : 
i. Golongan I dan II dengan tarif 0
% (nol persen). 
ii. Golongan III dengan tarif 5% (lima per
sen) dari penghasilan bruto. 
iii. Golongan IV dengan tarif
15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto.
ss="MsoNormal" style="line-height: 150%;">
/>
4. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana B
OS dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer satuan
pendidikan yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibaya
rkan bulanan diatur sebagai berikut: 
yle="line-height: 150%;">a. Penghasilan rutin
setiap bulan untuk guru tidak tetap (GTT), Tenaga Kependidikan Honorer, Pegawai
Tidak Tetap (PTT), untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp 3.000.000,- (tiga jutar
upiah) tidak terhutang PPh Pasal 21. 
yle="line-height: 150%;">b. Untuk jumlah lebih
dari itu, PPh Pasal 21 dihitung dengan menyetahunkan penghasilan sebulan. 
style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size:
12.0pt; line-height: 150%;">
5. Kewajiban perpajakan yang
terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada satuan pendidikannegeri maupun sat
uan pendidikanswasta, untuk membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang priba
di yang melaksanakan kegiataninformasipendidikan.netatau pemeliharaan satuan >
pendidikan harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketent
uan sebagai berikut: 

Untuk lebih jelasnya, silahkan download Juknis BOS 2016 melalui link ta
utan dibawah ini :

<
/span>
[lhat juga
>Juknis BOP 2016 untuk PAUD, Juknis BOS 2016 SMA>, serta Juknis BOS 2016 SMK]

style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size:
12.0pt; line-height: 115%;">
Dem
ikian 
Perhitungan Perpajakan Penggunaan Dana BOS
2016
style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 12pt; line-h
eight: 150%;">

div>

No comments:

Post a Comment