infogtk - mengutip lampiran permendikbud no 80 tahun 2015 tentang Juk
nis Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Perpajakan Dana BOS 2016
Ketentua
n peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS diatur sebagai penjelasan di ba
wah:
nis Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Perpajakan Dana BOS 2016
Ketentua
n peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS diatur sebagai penjelasan di ba
wah:
1. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan pengg
unaan dana BOS untuk pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan
penerimaan peserta didik baru; kesiswaan; ulangan harian, ulangan umum, ujian s
ekolah dan laporan hasil belajar peserta didik; pembelian bahan-bahan habis paka
i, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pengembangan pro
fesi guru; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah
.
unaan dana BOS untuk pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan
penerimaan peserta didik baru; kesiswaan; ulangan harian, ulangan umum, ujian s
ekolah dan laporan hasil belajar peserta didik; pembelian bahan-bahan habis paka
i, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pengembangan pro
fesi guru; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah
.
a. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Satuan
Pendidikan Negeri atas penggunaan dana BOS sebagaimana tersebut di atas adalah:&
nbsp;
i. Tidak
perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (an>Peraturan Menteri Keuan
gan nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 agustus 2010 tentang Pemungutan Pajak Pengh
asilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan
di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain pasal 3 butir (1)h;
span>
Pendidikan Negeri atas penggunaan dana BOS sebagaimana tersebut di atas adalah:&
nbsp;
i. Tidak
perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (an>Peraturan Menteri Keuan
gan nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 agustus 2010 tentang Pemungutan Pajak Pengh
asilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan
di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain pasal 3 butir (1)h;
span>
ii. M
emungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.0
00,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Paj
ak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. Namun untuk nilai pembelian dit
ambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu yle="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 12pt; line-hei
ght: 150%;">juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah>, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Ken
a Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum ="color: lime;">(Undang-undang Republik
Indonesia nomor 8 tahun 1983 terakhir dengan Undang-undang nomor 42 tahun 2009
tentang Perubahan ketiga atas Undang Undang nomor 8 tahun 1983 tentang PPN baran
g dan jasa dan PPnBM serta KMK/563/2003 tentang penunjukkan bendaharawan pemerin
tah untuk memnungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM beserta tata cara pe
mungutan, penyetoran dan pelaporannya). Pemungut PPN
dalam hal ini bendaharawan pemerintah tidak perlu memungut PPN atas pembelian ba
rang dan atau jasa yang dilakukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP)(<
span style="line-height: 150%;">Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-382/
PJ/2002 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan
PPNBm bagi pemungut PPN dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan).
emungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.0
00,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Paj
ak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. Namun untuk nilai pembelian dit
ambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu yle="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 12pt; line-hei
ght: 150%;">juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah>, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Ken
a Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum ="color: lime;">(Undang-undang Republik
Indonesia nomor 8 tahun 1983 terakhir dengan Undang-undang nomor 42 tahun 2009
tentang Perubahan ketiga atas Undang Undang nomor 8 tahun 1983 tentang PPN baran
g dan jasa dan PPnBM serta KMK/563/2003 tentang penunjukkan bendaharawan pemerin
tah untuk memnungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM beserta tata cara pe
mungutan, penyetoran dan pelaporannya). Pemungut PPN
dalam hal ini bendaharawan pemerintah tidak perlu memungut PPN atas pembelian ba
rang dan atau jasa yang dilakukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP)(<
span style="line-height: 150%;">Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-382/
PJ/2002 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan
PPNBm bagi pemungut PPN dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan).
/pengelola dana BOS pada satuan pendidikan bukan negeri adalah tidak termasuk be
ndaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebaga
i pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi
bendaharawan/pengelola dana BOS pada satuan pendidikanbukan negeri yang terkait
atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut diatas adalah
:
i. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22,
karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
ii. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pe
ngusaha Kena Pajak).
ngusaha Kena Pajak).
2. Kewajiban
perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan
buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak.
<perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan
buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak.
div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;">a. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada satuan pendidikan negeri atas pe
nggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengg
anti buku teks yang sudah rusak adalah:
No comments:
Post a Comment