infogtk - NRG adalah singkatan dari Nomor Registrasi Guru, yang mana difungsikan sebagai pengidentitasan guru bersertifikasi (dengan kata lain NRG adalah nomor unik yang dimiliki Guru yang telah bersertifikasi profesi).
[lihat, Pengumuman Kelulusan PLPG tahun 2015]
Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi para guru guru yang baru saja lulus PLPG tahun 2015, tidak perlu menyiapkan pemberkasan NRG. Hal ini dikarenakan berkas sudah dianggap valid pada saat sertifikasi. Nantinya NRG akan otomatis muncul dilembar SKTP (SK Tunjangan Profesi) Guru tahun 2016.
[lihat, Pengumuman Kelulusan PLPG tahun 2015]
Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi para guru guru yang baru saja lulus PLPG tahun 2015, tidak perlu menyiapkan pemberkasan NRG. Hal ini dikarenakan berkas sudah dianggap valid pada saat sertifikasi. Nantinya NRG akan otomatis muncul dilembar SKTP (SK Tunjangan Profesi) Guru tahun 2016.
Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Tagor Alamsyah Harahap, mengatakan " Assalamualaikum, Kami infokan bahwa semua yg lulusan baru sertifikasi tahun 2015 akan diterbitkan NRG otomatis dari ditjen GTK tanpa ada pemberkasan dari guru karena berkas sudah dianggap valid pada saat ikut sertifikasi. Jadi untuk menghindari oknum2 yg memanfaatkan momen ini Ditjen GTK tdk meminta berkas apapun dari guru untuk dikirim ke pusat dan penerbitan ini tdk dikenakan biaya alias gratis. NRG akan muncul di lembar SKTP jika data sudah valid. Trims Salam saya untuk semuanya dari kota suci Makkah" katanya.
Demikian infogtk terkait NRG untuk lulusan baru sertifikasi tahun 2015, akan diterbitkan otomatis dari Ditjen GTK
No comments:
Post a Comment