infogtk - Dana Alokasi Khusus (DAK) SD/SDLB adalah Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan /atau prasarana SD/SDLB yang merupakan urusan daerah.
Guna menjamin pelaksanaan /pengelolaan DAK SD/SDLB 2016 sesuai dengan Juknis Dak bidang pendidikan SD/SDLB (Download juknisnya disini), maka disusunlah Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa melalui Perdirjen Dikdasmen nomor 04/D/P2016.
Kriteria Sekolah Penerima DAK SD/SDLB 2016 :
Kriteria Umum
Kriteria Khusus (penjelasan lebih lanjut bisa dicermati pada Juklak DAK SD/SDLB 2016)
Guna menjamin pelaksanaan /pengelolaan DAK SD/SDLB 2016 sesuai dengan Juknis Dak bidang pendidikan SD/SDLB (Download juknisnya disini), maka disusunlah Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa melalui Perdirjen Dikdasmen nomor 04/D/P2016.
Kriteria Sekolah Penerima DAK SD/SDLB 2016 :
Kriteria Umum
- Di prioritaskan untuk SD/SDLB didaerah 3T;
- Masih beroperasi dan memiliki ijin operasional;
- SD/SDLB berdiri diatas lahan yang tidak bermasalah;
- Belum meiliki sarpras pendidikan;
- Mempunyai Kepala Sekolah;
- Memiliki Komite Sekolah;
- Memiliki Rekening Bank atas nama sekolah;
- Tidak menerima bantuan sejenis;
- Mempunyai potensi berkembang.
Kriteria Khusus (penjelasan lebih lanjut bisa dicermati pada Juklak DAK SD/SDLB 2016)
- Rehabilitasi ruang belajar
- Rehabilitasi ruang belajar beserta perabotnya;
- dll
Nah, untuk melihat Petunjuk Pelaksanaan DAK 2016 untuk SD/SDLB silahkan klik alamat tautan bibawah ini :
Demikian Juklak DAK SD/MI tahun 2016
No comments:
Post a Comment