Monday, February 15, 2016

Surat Edaran Tentang Penyaluran Tunjangan 2016

infogtk - Dalam rangka penyaluran aneka Tunjangan (Antun) 2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah mengeluarkan surat edaran bernomor 1234/B/PR/2016 perihal Surat Edaran Tentang Penyaluran Tunjangan TA 2016 yang mana surat tersebut tertanggal 11 Januari 2016.

Ada beberapa himbauan yang disampaikan terkait Penyaluran Tunjangan (TPG 2016, TF Non PNS 2016, Tunjangan Beasiswa S1 2016, tunjangan khusus 2016, dan lainnya), diantaranya :

  1. Gunakan dan isi data-data Guru pada aplikasi dapodik semester 2  (dapodik 2016, dapodikdas versi 410 dan dapodikmen 830 yang bisa anda download disini);
  2. Jumlah kuota 2016 yang terbatas, sehingga prioritas TUNJANGAN GURU 2016 akan diberikan kepada guru yang telah menyelesaikan dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria;
  3. Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan Kab./Kota diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima TUNJANGAN GURU 2016, melalui aplikasi SIM TUNJANGAN paling lambat 29 Februari 2016. Sehingga jika sampai batas waktu yang ditentukan usulan tidak masuk atau melewati tanggal tersebut, maka kuota tunjangan guru 2016 akan dialihkan ke Kab./Kota lain sesuai kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Selengkapnya, silahkan lihat Surat Edaran Tentang Penyaluran Tunjangan 2016 seperti terlampir dibawah ini :
Surat edaran TPG, TF, Banbel S1, dan tunjangan guru lainnya untuk tahun Anggaran 2016


No comments:

Post a Comment