infogtk - Kementeria
n Agama (Kemenag) telah resmi mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Oper
asional Sekolah pada Madrasah melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 351 Tahun 20
16.
, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut :r />
tyle="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-layout-
grid-align: none; text-autospace: none;">Se
dangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker
Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulananstyle="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size:
12.0pt; line-height: 150%;">.
e="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-layout-grin Agama (Kemenag) telah resmi mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Oper
asional Sekolah pada Madrasah melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 351 Tahun 20
16.
<
a href="httinformasipendidikan.netoptk.net/" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin
-right: 1em;">
Besarnya biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasaha href="httinformasipendidikan.netoptk.net/" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin
-right: 1em;">
, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut :r />
- Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp
800.000,-/tahun; - Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp 1.000.000,-/tahun;
- Madrasah Aliyah (MA sebesar Rp 1.200.000,-/tahun
Waktu
Penyaluran Dana BOS Madrasah 2016
Penyaluran Dana BOS Madrasah 2016
Pada Tahun
Anggaran 2016, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sam
pai Desember 2016, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dan semester 1 tah
un pelajaran 2016/2017.
Anggaran 2016, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sam
pai Desember 2016, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dan semester 1 tah
un pelajaran 2016/2017.
="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-layout-grid
-align: none; text-autospace: none;">
-align: none; text-autospace: none;">
Penyaluran d
ana BOS untuk madrasah swasta dilakukan setiap triwulan (empat tahap), sesuai pe
ngajuan RKAM dari madrasah swasta.
ana BOS untuk madrasah swasta dilakukan setiap triwulan (empat tahap), sesuai pe
ngajuan RKAM dari madrasah swasta.
grid-align: none; text-autospace: none;">Se
dangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker
Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulananstyle="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size:
12.0pt; line-height: 150%;">.
d-align: none; text-autospace: none;">
span>
No comments:
Post a Comment