Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus mematangkan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui aturan ini, Pada tahun 2015, PNS akan mendapat kenaikan gaji sekaligus kenaikan tunjangan.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengatakan, Undang-undang ini kemungkinan akan diimplementasikan tahun depan atau tepatnya ditahun 2015. Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mengalami kenaikan pendapatan dari 2 komponen.
Menurut Eko di Gedung BPK, Jakarta. "UU Aparatur Sipil Negara atau ASN itu pertama gaji dari komponen position based itu kita nilai dari :
- Tanggung jawab kerja
- Risiko kerja, serta
- Beban kerja.
Kedua dari tunjangan performance based itu 25 persen. Kita akan turun kan RPP penggajian,"
Implementasi aturan ini akan terintegrasi dengan remunerasi single salary sistem. "Mudah-mudahan tahun ini selesai dan 2015 kita bisa dengan sistem penggajian yang baru," katanya.
Sumber : http://www.pusatpengumumancpns.com/
No comments:
Post a Comment