Penyelesaian dan penuntasan tenaga honorer ini seakan berlarut dan tak kunjung usai yang salah satu penyebabnya adalah ketidaklengkapan berkas usulan yang diajukan instasi pemerintah baik pusat ataupun daerah ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selama usulan tidak memenuhi kriteria maka BKN tidak akan pernah menerbitkan NIP.
Inilah salah satu faktor keterlambatan penurunan NIP honorer K2 dari pihak BKN yaitu faktor Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang belum ditandatangani oleh pihak PPK dan atau SPTJM yang tidak disertakan pada saat penyerahan berkas kepada BKN. Setiap honorer kategori II yang telah lulus tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa disertai SPTJM rupanya hanya akan sia-sia dan hanya isapan jempol belaka karena pihak Badan Kepegawaian Negara tidak akan memproses berkas honorer tersebut untuk diangkat menjadi seorang abdi negara.
SPTJM yang telah ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan masing-masing tenaga honorer merupakan syarat mutlak administrasi untuk diprosesnya permintaan pengangkatan CPNS Honorer K2 yang telah lulus tes CPNS menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.
"Penyebabnya adalah ketidaklengkapan berkas usulan yang diajukan (oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah) ke BKN, atau berkas usulan tidak memenuhi kriteria, sehingga NIP tidak diterbitkan BKN" papar Gunawan selaku Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengendalian Bidang Formasi, Pengadaan , dan Pasca Pendidikan dan Pelatihan Wilayah II dalam acara audiensi dengan rombongan DPRD dan BKD Kota Medan di Badan Kepegawaian Negara Pusat Jakarta,
Saat ini BKN sangat teliti dan hati-hati dalam penetapan NIP. hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan. Setiap penyelesaian tenaga honorer K1 dan K2 harus berlandaskan kepada peraturan kepegawaian yang telah ditetapkan, diantaranya PP 56 tahun 2012.
Sebelumnya pada awal bulan Desember 2014 (3/12), Herman selaku Kabag Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyatakan bahwa dalam proses penetapan NIP, BKN sangat teliti dan berhati-hati guna menghindari kesalahan. “Semua usulan harus sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 9 Tahun 2012, dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pegawai honorer yang bersangkutan,
Selain itu yang dijadikan dasar hukum SPTJM adalah Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014, yang merupakan penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. “SPTJM harus ditandatangani oleh PPK per tenaga honorer KII yang lulus tes."
Tanpa SPTJM, usulan tidak diproses, Setiap PPK di daerah harus sangat berhati-hati terhadap penandatanganan SPTJM ini, karena jika SPTJM honorer bodong dipaksakan ditandatangani maka akan berakibat sanksi administratif dan pidana sebagai konsekuensinya.
"Penyebabnya adalah ketidaklengkapan berkas usulan yang diajukan (oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah) ke BKN, atau berkas usulan tidak memenuhi kriteria, sehingga NIP tidak diterbitkan BKN" papar Gunawan selaku Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengendalian Bidang Formasi, Pengadaan , dan Pasca Pendidikan dan Pelatihan Wilayah II dalam acara audiensi dengan rombongan DPRD dan BKD Kota Medan di Badan Kepegawaian Negara Pusat Jakarta,
Saat ini BKN sangat teliti dan hati-hati dalam penetapan NIP. hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan. Setiap penyelesaian tenaga honorer K1 dan K2 harus berlandaskan kepada peraturan kepegawaian yang telah ditetapkan, diantaranya PP 56 tahun 2012.
Sebelumnya pada awal bulan Desember 2014 (3/12), Herman selaku Kabag Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyatakan bahwa dalam proses penetapan NIP, BKN sangat teliti dan berhati-hati guna menghindari kesalahan. “Semua usulan harus sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 9 Tahun 2012, dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pegawai honorer yang bersangkutan,
Selain itu yang dijadikan dasar hukum SPTJM adalah Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014, yang merupakan penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. “SPTJM harus ditandatangani oleh PPK per tenaga honorer KII yang lulus tes."
Tanpa SPTJM, usulan tidak diproses, Setiap PPK di daerah harus sangat berhati-hati terhadap penandatanganan SPTJM ini, karena jika SPTJM honorer bodong dipaksakan ditandatangani maka akan berakibat sanksi administratif dan pidana sebagai konsekuensinya.
Herman sangat menekankan pada persyaratan pemberkasan, SPTJM merupakan syarat awal apakah usulan dapat diproses atau tidak. Terkait banyaknya usulan pemberkasan daerah yang belum rampung, BKN tentunya mempunyai alasan yang kuat. “Setiap usulan pemberkasan yang masuk harus diperiksa sedetil-detilnya. Kalau sampai ada usulan yang belum diproses ini pasti ada masalah. Namun BKN pasti segera mengkoordinasikannya dengan unit terkait untuk mencari solusinya"
Sumber : www.asncpns.com/
No comments:
Post a Comment