Tuesday, April 19, 2016

Kepala Sekolah dan Bendahara korupsi dana BOS dituntut 4 tahun Penjara

Banjarmasin – Kepala Sekolah SDN Kelayan Dalam 5, Hj Siti Ramlah sangat sedih. Perasaan itu tak dapat ditutupi ketika mendengar tuntutan jaksa. Beliau terancam kurungan penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider selama 3 bulan.

Kepala Sekolah dan Bendahara korupsi dana BOS dituntut 4 tahun Penjara

Mata wanita berusia 57 tahun itu terlihat bekaca-kaca ketika keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Kamis (17/4) siang.  Dua orang anaknya tampak terus mendampingi sambil memberikan suport terhadapnya.

Sedikit berbeda dengan sang Bendahara Hj Afiah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Reza dari Kejari Banjarmasin menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider selama 3 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.275.000 atau jika tidak dapat membayar dapat diganti kurungan selama 1 bulan.

Sementara itu kuasa hukum dari Hj Siti Ramlah, Hadi Permana SH mengatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa. “Kami akan lakukan pembelaan,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini, Kepala Sekolah dan Bendahara korupsi dana BOS dituntut 4 tahun Penjara. Kedua tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp61,8 juta  dari nilai anggaran dana tahun 2012 sebesar Rp358 juta. Dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyelewengan penggunaan anggaran dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya yakni pembuatan baju sasirangan.
Sumber : jpnn.com

No comments:

Post a Comment